Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penerimaan Pajak Diprediksi Kehilangan Rp 47 T

Nusa Dua

Senin, 27 Oktober 2008, 16:59 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dengan akan diberlakukannya UU Pph yang baru mulai tahun 2009, maka diperkirakan penerimaan pajak akan turun sampai Rp 47 triliun. Di sisi lain, targetnya justru naik 21% dibanding tahun ini.


Jadi ini tidak mudah, tapi kita akan bekerja keras dan yang lebih keras lagi dibanding tahun ini, ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution usai pembukaan acara bertajuk The 5th Association of Tax Authorities of Islamic Contries/ATAIC) di Nusa Dua, Senin (27/10).

 


Pencapaian angka itu akan terasa lebih berat karena kondisi perekonomian dalam negeri juga akan ikut terpengaruh faktor krisis global. Setidaknya kondisinya jauh lebih berat dibanding tahun ini.


Padahal menurut Nasution, penerimaan pajak termasuk Pph migas sampai akhir tahun ini diprediksi 5 % di atas yang diperintahkan APBN Perubahan. Yakni diperkirakan akan menyentuh angka Rp 560 triliun dibandingkan target APBN P yang hanya Rp 535 triliun.


Diakui, walaupun dalam 2 sampai 3 bulan ke depan terpengaruh oleh kondisi ekonomi luar, namun karena basisnya sudah tinggi sampai posisi September, maka diperkirakan sampai akhir tahun tetap di atas target APBN Perubahan.

 


Jadi, yang kita berhasil kumpulkan tahun ini melampaui yang diperintahkan APBN Perubahan, tandas Nasution.


Dalam upaya pencapaian penerimaan pajak tahun depan yang ditargetkan naik 21%, Nasution mengatakan pihaknya sudah mulai menyiapkan pembakuan metode dengan membuat standar orang membayar pajak, baik Ppn maupun Pph. Prinsipnya adalah menerapkan asas keadilan untuk semua wajib pajak.

 


Sebagai ilustrasi, misalnya pabrik sepatu yang ber-omzet Rp 100 miliar, maka akan dikenakan pajak tertentu, begitu juga pengusaha kelapa sawit yang omzetnya sampai Rp 1 triliun juga akan ditentukan dengan standar.


Hal-hal seperti ini sudah kami sosialisasikan kepada wajib pajak (WP). Selain menolong dalam penerimaan pajak, juga antar pengusaha merasakan ada keadilan, katanya. Dan dipastikan, tidak akan ada lagi tergantung kelihaian seorang pengusaha dalam membayar pajaknya. Artinya, tidak akan ada lagi, siapa yang lihai dalam membayar pajak, maka dia bisa lebih murah, dan yang tak lihai lebih mahal.

 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami