Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Nyali Ciut Saat Geledah Rumah Gung Cilik
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Senin (27/10), melaksanakan razia satwa langka di empat lokasi. Empat ekor satwa langka disita dari pemiliknya karena melanggar Undang undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Alam dan Ekosistem ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Pelaksanaan razia ini tak luput dari kegerahan petugas BKSDA yang menerima laporan, maraknya pemeliharaan satwa langka yang dilindungi oleh para pengusaha.
Namun, Komandan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat, I Made Astra yang memimpin razia bersama Sembilan anggotanya, mengalami kendala saat menyanggong rumah Drs. AA Ketut Asmara Putra alias Gung Cilik di Jalan Gung Tangkuban Perahu Denpasar. Gung Cilik, tokoh pemuda setempat, komplin terhadap petugas yang berniat menyita satwa langka peliharaannya.
Walau negosiasi sudah berlangsung lebih kurang setengah jam, petugas tampaknya keder menyita dua burung elang putih, yang berada disangkar. Petugas berangsur-angsur mundur dan memilih mencari sasaran lain.
Gung Cilik yang ditemui terpisah mengatakan, dia bukannya tidak mau menyerahkan dua ekor elang, yang dipeliharanya. Sebab, burung tersebut, sudah sejak kecil dipeliharanya, atas pemberian temannya, mantan Kapolres Jembrana dan seorang Letnan Kolonel.
Kurun waktu memelihara, Gung Cilik mengaku mengeluarkan uang banyak, untuk memberi makan dan menjaga kesehatan hewan kesayangannya.
Lagipula, katanya, dia tidak mengetahui mana yang dilindungi dan mana yang tidak dilindungi. Pun dia mengharapkan, apabila ada ijin untuk memelihara satwa langka, dia akan berupaya mengurusnya.
Saya tidak menjualnya. Kalau ada ijinnya saya akan cari, apa syarat-syaratnya, tantangnya.
Gung Cilik juga menyesalkan tindakan petugas BKSDA yang tidak melakukan teguran lebih awal. Lebih praktis, katanya, selayaknya petugas melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, agar masyarakat tidak rugi memelihara satwa langka.
Saya ada ikatan bathin terhadap hewan-hewan itu. Setiap hari saya beri makan, setiap hari saya mendengar suaranya, sebelum saya berangkat ke kantor. Sangat disayangkan kalau dibawa ke kantor KSDA, mau diapakan disana, keluhnya.
Gagal menyita satwa langka di rumah Gung Cilik, petugas tidak pantang menyerah. Petugas menyasar rumah I Wayan Rasna Jaya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu 136 Denpasar.
Di rumah pengusaha mebel UD. Rasna Jaya itu, petugas menemukan seekor burung kakaktua jambul kuning kecil atau cacatua cacsulphurea dan seekor burung elang hitam atau accipitridae.
Setelah melakukan penyitaan, petugas BKSDA berpindah tempat, menyasar sebuah rumah dikawasan Bay Pass Ngurah Rai, atau tepatnya diseberang Jalan Bet Ngandang Sanur.
Petugas tak berhasil menemui pemiliknya, Wayan Suendra yang belakangan dikabarkan mengadakan lomba burung di Jawa. Walau begitu, petugas berhasil menyita dua ekor burung, satu jenis nuri emas dan satu ekor juaneimas.
Disela-sela gencarnya pelaksaan razia, ada pemandangan menarik saat petugas menggeledah Taman Bali Festival Padanggalak Sanur.
Penyanggongan di Taman Bali Festival tak luput dari kecurigaan petugas, dimana ditempat itu ada 20 ekor penyu darat, yang notabene satwa dilindungi. Padahal, setahu petugas, ijin yang dikeluarkan BKSDA, hanya ijin pemeliharaan buaya.
Tak urung, setelah menggeledah Taman Bali Festival Padanggalak, petugas keluar dengan tangan hampa. Saat ditanya, petugas hanya menjawab masih dicek. Masih kita cek ijinnya, kata Komandan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat I Made Astra.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang