Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Sudah Mengarah Kepada Unsur Pidana
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kasus illegal logging yang melibatkan Perbekel Pulukan, I Wayan Armawa dinilai telah memenuhi unsur-unsur pidana. Saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan masih menunggu perintah dari Dinas Kehutanan Propinsi Bali untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Demikian dikatakan Agus Sugiyanto, salah seorang PPNS Kehutanan yang menangani kasus tersebut saat menjawab pertanyaan 10 masyarakat Pulukan, Pekutatan yang menanyakan proses kasus tersebut, Senin (3/11).
Menurut Agus, untuk menindaklanjuti kasus illegal logging yang dilakukan oleh Perbekel Pulukan, I Wayan Armawa pihaknya terlebih dulu melakukan penyelidikan.
"Kita lakukan penyelidikan dulu sebelum masuk ke penyidikan mengingat kasus ini lebih dulu diketahui oleh media ketimbang Resort Pengamanan Hutan (RPH). Penyelidikan ini makan waktu kira-kira 5 hari," terangnya.
Lanjut Agus, setelah hasil penyelidikan ini dilaporkan kepada Dinas Kehutanan Propinsi Bali, seminggu kemudian turun surat perintah penyidikan. "Berbekal surat tersebut, kami telah memanggil 7 orang yang terlibat dengan status sebagai saksi. Selain itu, kami juga telah mengamankan barang bukti," jelasnya.
Agus menyimpulkan dari hasil penyidikan yang dilakukannya diketahui kasus tersebut sudah memenuhi unsur-unsur pidana. "Kesimpulan yang kami dapatkan dari penyidikan tersebut, kasus ini telah memenuhi unsur-unsur pidana," tegasnya.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2447 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1937 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1794 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun