Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Sudah Mengarah Kepada Unsur Pidana
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kasus illegal logging yang melibatkan Perbekel Pulukan, I Wayan Armawa dinilai telah memenuhi unsur-unsur pidana. Saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan masih menunggu perintah dari Dinas Kehutanan Propinsi Bali untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Demikian dikatakan Agus Sugiyanto, salah seorang PPNS Kehutanan yang menangani kasus tersebut saat menjawab pertanyaan 10 masyarakat Pulukan, Pekutatan yang menanyakan proses kasus tersebut, Senin (3/11).
Menurut Agus, untuk menindaklanjuti kasus illegal logging yang dilakukan oleh Perbekel Pulukan, I Wayan Armawa pihaknya terlebih dulu melakukan penyelidikan.
"Kita lakukan penyelidikan dulu sebelum masuk ke penyidikan mengingat kasus ini lebih dulu diketahui oleh media ketimbang Resort Pengamanan Hutan (RPH). Penyelidikan ini makan waktu kira-kira 5 hari," terangnya.
Lanjut Agus, setelah hasil penyelidikan ini dilaporkan kepada Dinas Kehutanan Propinsi Bali, seminggu kemudian turun surat perintah penyidikan. "Berbekal surat tersebut, kami telah memanggil 7 orang yang terlibat dengan status sebagai saksi. Selain itu, kami juga telah mengamankan barang bukti," jelasnya.
Agus menyimpulkan dari hasil penyidikan yang dilakukannya diketahui kasus tersebut sudah memenuhi unsur-unsur pidana. "Kesimpulan yang kami dapatkan dari penyidikan tersebut, kasus ini telah memenuhi unsur-unsur pidana," tegasnya.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3792 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1739 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang