Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sudah Mengarah Kepada Unsur Pidana

Senin, 3 November 2008, 12:41 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kasus illegal logging yang melibatkan Perbekel Pulukan, I Wayan Armawa dinilai telah memenuhi unsur-unsur pidana. Saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan masih menunggu perintah dari Dinas Kehutanan Propinsi Bali untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

 

Demikian dikatakan Agus Sugiyanto, salah seorang PPNS Kehutanan yang menangani kasus tersebut saat menjawab pertanyaan 10 masyarakat Pulukan, Pekutatan yang menanyakan proses kasus tersebut, Senin (3/11).

Menurut Agus, untuk menindaklanjuti kasus illegal logging yang dilakukan oleh Perbekel Pulukan, I Wayan Armawa pihaknya terlebih dulu melakukan penyelidikan.

"Kita lakukan penyelidikan dulu sebelum masuk ke penyidikan mengingat kasus ini lebih dulu diketahui oleh media ketimbang Resort Pengamanan Hutan (RPH). Penyelidikan ini makan waktu kira-kira 5 hari," terangnya.

 

Lanjut Agus, setelah hasil penyelidikan ini dilaporkan kepada Dinas Kehutanan Propinsi Bali, seminggu kemudian turun surat perintah penyidikan. "Berbekal surat tersebut, kami telah memanggil 7 orang yang terlibat dengan status sebagai saksi. Selain itu, kami juga telah mengamankan barang bukti," jelasnya.

Agus menyimpulkan dari hasil penyidikan yang dilakukannya diketahui kasus tersebut sudah memenuhi unsur-unsur pidana. "Kesimpulan yang kami dapatkan dari penyidikan tersebut, kasus ini telah memenuhi unsur-unsur pidana," tegasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami