Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Tak Puas Pelayanan Polsek, Lapor ke Polres
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Polsek Kota Negara, Ida Bagus Ketut Partiaksa,28, warga Lingkungan Menega, Dauh Waru, Jembrana melaporkan kasus pencurian kayu yang dialaminya ke Polres Jembrana.
Ketidakpuasan Partiaksa berawal pada Sabtu (1/11) lalu. Partiaksa memperoleh informasi kalau kayu-kayu jati miliknya yang berlokasi di Banjar Sawe, Batuagung, Jembrana ditebang oleh orang tidak dikenal.
Setelah didatangi ternyata Partiaksa mendapati kalau 42 batang kayu jatinya telah bertumbangan ditebang oleh Nengah Sur padahal Partiaksa tidak merasa menyuruh orang untuk menebang kayu jatinya tersebut.
Partiaksa lalu meminta agar Nengah Sur menghentikan penebangan tersebut serta menanyakannya siapa yang menyuruh menebang kayu tersebut. Dijawab oleh Nengah Sur, kalau dirinya sudah membeli kayu-kayu tersebut dari Komang MW, paman jauh Partiaksa, seharga Rp. 1 juta per batangnya.
Partiaksa meminta kepada Nengah Sur agar kayu-kayu tersebut jangan diangkut dulu sebelum masalahnya terselesaikan. Namun, keesokan harinya Partiaksa melihat Nengah Sur nekad mengangkut 42 batang kayu jati tersebut ditambah dengan 3 kayu kelapa, 1 pohon camplung dan 1 pohon Nangka untuk dibawa ke salah satu penggergajian kayu di Lingkungan Satria, Pendem, Jembrana.
Jengkel dengan ulah nekad Nengah Sur, Partiaksa melaporkan Nengah Sur dan Komang MW ke Polsek Kota Negara dengan tuduhan telah merusak dan mencuri kayu jati di kebunnya.
Setelah cukup lama diproses di Polsek Kota Negara, Partiaksa heran lantaran hanya Komang MW saja yang ditahan dan dijadikan tersangka, sedangkan Nengah Sur hanya sebagai saksi dan tidak ditahan.
Keheranan Partiaksa bertambah saat tidak ada satupun saksi yang melihat penebangan tersebut diperiksa.Menurutnya hal tersebut aneh dan ditambah lagi dirinya merasa mendapat "tekanan" dari oknum polisi agar dirinya tidak macam-macam dengan penebang kayu tersebut. Hal ini membuat Partiaksa tidak puas dengan pelayanan di Polsek Kota Negara sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polres Jembrana.
Sementara itu Kapolsek Kota Negara, AKP Putu Ngurah Riasa ketika dikonfirmasi, Jumat (14/11) membantah kalau pihaknya tidak serius menangani kasus pencurian kayu tersebut.
"Kita menangani kasus tersebut dengan serius. Seharusnya pelapor menanyakan langsung kepada kami, biar jelas," tandasnya.
Lanjutnya, kasus tersebut masih dalam pengembangan dan memang baru 1 satu tersangka yang ditetapkan yakni Komang MW
"Kita masih mengembangkan kasus ini yakni Komang MW selaku penjual kayu. Sedangkan Nengah Sur yang melakukan penebangan masih berstatus saksi," terangnya.
Jika nantinya dalam pengembangan kasus, kata Riasa, Nengah Sur terbukti sebagai penadah maka Nengah Sur bisa dijadikan tersangka dan dijerat pasal 480 KUHP.
"Kami masih mempelajari kasus Sur ini, termasuk mencari pasal untuk menjeratnya," ucapnya.Riasa juga mengungkapkan tidak masalah jika pelapor melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana karena nantinya dalam penanganan, Polres akan tetap berkoordinasi ke Polsek.
"Tidak masalah melaporkan ke Polres, silahkan saja, itu haknya dia," pungkasnya.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3797 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang