Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bali Bongkar Ganja Sekiloan

Jumat, 28 November 2008, 19:34 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sukses bagi jajaran Dit. Narkoba Polda Bali. Pasukan Kombes Pol Drs. Edison Panjaitan ini mengungkap jaringan narkoba jenis ganja sebanyak satu kilo lebih. Dua pengedarnya, yakni Bahrizal (31) asal Lampung dan Madsari alias Alai (34) asal Depok, dibekuk dalam waktu yang bersamaan.

 

Penangkapan dua pengedar ganja dijelaskan Kasubbid Dokliput Humas Polda Bali AKBP Made Parwatha, Jumat (28/11). Dikatakannya, petugas bermula menangkap tersangka Bahrizal di kamar kosnya, di Jalan Segara Wangi, Kedonganan, Kuta, Badung, pada Jumat (21/11) pukul 02.00 wita.

Di kamar tersangka ditemukan barang bukti (BB) ganja dalam jumlah banyak,’’ ujar AKBP Parwatha.

Adapun barang bukti yang disita yakni, dua plastik klip berisi batang dan daun ganja dengan berat masing-masing 13,4 gram dan tiga bungkus kertas koran yang juga berisi 3 gram, 50,8 gram dan 2,7 gram ganja.

Guna mengungkap jaringan narkoba, Polda Bali menangkap rekan Bahrizal yakni Madsari alias Alai. Tersangka Madsari ditangkap saat dipancing bertransaksi di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung.

Dari penggeledahan badan, ditemukan 1 kantong plastik warna hitam berisi ganja 90 gram, satu kantong plastik warna putih dengan isi ganja seberat 40 gram,’’ bebernya.

 

Belum puas dengan hasil pertamanya, jajaran Polda Bali mengerebek rumah tersangka di Jalan Waturenggong, Panjer, Denpasar. Di kamar itu, petugas menemukan 1 bungkus kertas koran yang di dalamnya berisi 500 gram ganja kering dan beberapa bungkus kertas lainnya yang juga isinya ganja.

Mereka dijerat pasal 78 ayat 1 huruf a Undang-undang RI No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 500 juta,”tutur AKBP Parwatha.

Untuk bandarnya, menurut AKBP Parwatha, petugas masih mengejar bandar kedua tersangka yakni bernisial EN. Pasalnya, kedua tersangka beralasan, ganja kering tersebut hanyalah titipan EN. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami