Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Obok-Obok Hotel, Pol PP Ciduk Cewek Kafe

Selasa, 9 Desember 2008, 23:24 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Untuk mejaga keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru, Pol PP Jembrana menggelar operasi gabungan yang melibatkan Pol PP di setiap kecamatan. Alhasil, 9 orang penduduk pendatang (duktang) yang ketahuan tidak memiliki identitas sebagai penduduk pendatang atau KIPEM berhasil diciduk.

Dalam operasi yang dilakukan di Hotel Ratu, Pol PP berhasil menciduk 4 duktang tanpa KIPEM.

Keempat duktang yang berprofesi sebagai cewek kafe di hotel yang berlokasi di Jln Ngurah Rai, Negara tersebut masing- masing Andita N (20) dan Sri Damayanti( 20) keduanya asal Bandung dan Fitri K (19) dan Yeni F (20), keduanya asal Banyuwangi.

Sedangkan saat operasi penertiban diteruskan menuju Hotel Romojo di wilayah Desa Kaliakah, Negara petugas kembali berhasil menciduk Vivan Nisah (22) asal Cilandak, Jakarta Selatan yang juga tidak bisa menunjukkan KIPEM.

Sedangkan saat operasi diteruskan yang menyasar sebuah bengkel di wilayah Kaliakah, Negara, petugas menciduk 4 karyawan bengkel yang ketahuan tidak memiliki KIPEM.

Keempat montir tersebut masing-masing Ali Mustopa (21) asal Jember sementara Misrono (23), Herry S (33 ) dan Charles S (22) ketiganya asal Banyuwangi.

Selain itu, operasi yang dilakukan oleh Pol PP Kecamatan Melaya juga berhasil menciduk Ni Putu Ariani (39) pada sebuah warung di Dusun Melaya Pantai, Melaya lantaran tidak memiliki identitas yang jelas.

Kasi Pol PP , IB Brahmantara seijin Kakanpol PP Pemkab Jembrana, Gede Putu Sugiana saat dikonfirmasi Selasa (9/12) mengatakan membenarkan kalau operasi penertiban yang digelar untuk mengantisipasi keamanan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru berhasil mengamankan 9 warga tanpa KIPEM.

"Mereka kita bina untuk selanjutnya dilakukan penyidikan oleh PPNS Pemkab Jembrana. Mereka telah melanggar Perda 11 tahun 1996 tentang kependudukan," terangnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami