Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Pelaku Illegal Logging Hutan Manistutu Diringkus
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Rupanya pembalakan liar di hutan wilayah Jembrana belum juga berhenti. Kali ini Komang Mr (38), warga Dusun Mekarsari, Manistutu, Melaya terpaksa harus digelandang ke Mapolres Jembrana lantaran diduga melakukan pembalakan liar di hutan Manistutu, Melaya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana Minggu (14/12) mengatakan penangkapan Komang Mr diawali dengan penemuan 17 balok dan 9 lembar kayu rimba campuran di pinggir hutan Mansitutu.
"Diringkusnya tersangka bermula dari penemuan sejumlah potongan kayu di pinggir hutan Manistutu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota untuk mencari siapa pemilik kayu tersebut," terang Sinaryasa
Menurut Sinaryasa, setelah dilakukan penyelidikan diketahui kalau kayu-kayu tersebut milik tersangka. "Tersangka kita ringkus di rumahnya dan langsung kita gelandang ke Mapolres beserta barang buktinya," tandasnya.
Tersangka, kata Sinaryasa, akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h yo pasal 78 ayat 7 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 975 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 792 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 611 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 567 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik