Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 29 September 2026
Pelaku Illegal Logging Hutan Manistutu Diringkus
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Rupanya pembalakan liar di hutan wilayah Jembrana belum juga berhenti. Kali ini Komang Mr (38), warga Dusun Mekarsari, Manistutu, Melaya terpaksa harus digelandang ke Mapolres Jembrana lantaran diduga melakukan pembalakan liar di hutan Manistutu, Melaya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana Minggu (14/12) mengatakan penangkapan Komang Mr diawali dengan penemuan 17 balok dan 9 lembar kayu rimba campuran di pinggir hutan Mansitutu.
"Diringkusnya tersangka bermula dari penemuan sejumlah potongan kayu di pinggir hutan Manistutu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota untuk mencari siapa pemilik kayu tersebut," terang Sinaryasa
Menurut Sinaryasa, setelah dilakukan penyelidikan diketahui kalau kayu-kayu tersebut milik tersangka. "Tersangka kita ringkus di rumahnya dan langsung kita gelandang ke Mapolres beserta barang buktinya," tandasnya.
Tersangka, kata Sinaryasa, akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h yo pasal 78 ayat 7 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8540 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5897 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3697 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2530 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar