Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Diduga Melibatkan Oknum Distanak Buleleng

Senin, 29 Desember 2008, 20:30 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Penyimpangan distribusi Pupuk Bersubsidi yang diungkap Jajaran Polsektif Sukasada menguak adanya jaringan penjualan pupuk yang sebagian di biayai Pemerintah tersebut, selain pemilik Kios UD Nila Jaya, penyimpangan juga diduga kuat dilakukan oknum dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Buleleng.

Sinyalemen adanya keterlibatan oknum pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Buleleng yakni disebut-sebut seorang Petugas Penyuluh Lapangan nampaknya masih didalami polisi, bahkan dari pengakuan pengelola UD Nila Jaya di Dusun Mandul Desa Panji, Dewa Gede Suartika (40), senin (29/12) semakin menguatkan sinyalemen tersebut.

sinyalemen yang berkembang dilapangan termasuk hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan tidak menutup kemungkinan akan menyeret sejumlah tersangka lainnya dalam kasus penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi ini,ungkap Kapolsektif Sukasada, AKP. Nyoman Sudirga.

Dalam penangganan kasus temuan penjualan Pupuk Bersubsidi yang dijual bebas tanpa melalui prosedur pada Kios Usaha Dagang di Dusun Mandul, Desa Panji Kecamatan Sukasada belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, walaupun telah mengamankan pengelola usaha dagang tersebut, kita belum tetapkan sebagai tersangka, hanya pemeriksaan awal, namun tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka, tunggu saja hasil pengembangan yang kita lakukan, ujar Sudirga.

Sebelumnya, menyikapi kelangkaan pupuk yang sangat sulit diperoleh petani, Unit Reskrim Polsektif Sukasada yang dikomando langsung Kanit Reskrim, Gede Sumarjaya diam-diam melakukan penyelidikan, hasilnya akhir pekan lalu sebanyak 132 Zak Pupuk Bersubsidi ditemukan terjual bebas tanpa melalui prosedur pada UD Nila Jaya di Dusun Mandul Desa Panji yang dikelola Dewa Gede Suartika.

Selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI, pada pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan, selain produsen, distributor dan pengecer resmi, dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun, pengelola UD Nila Jaya Dusun Mandul Desa Panji, Dewa Gede Suartika dijerat juga dengan pasal 480 KUHP dengan tuduhan sebagai penadah. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami