Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Diduga Melibatkan Oknum Distanak Buleleng
BERITABALI.COM, BULELENG.
Penyimpangan distribusi Pupuk Bersubsidi yang diungkap Jajaran Polsektif Sukasada menguak adanya jaringan penjualan pupuk yang sebagian di biayai Pemerintah tersebut, selain pemilik Kios UD Nila Jaya, penyimpangan juga diduga kuat dilakukan oknum dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Buleleng.
Sinyalemen adanya keterlibatan oknum pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Buleleng yakni disebut-sebut seorang Petugas Penyuluh Lapangan nampaknya masih didalami polisi, bahkan dari pengakuan pengelola UD Nila Jaya di Dusun Mandul Desa Panji, Dewa Gede Suartika (40), senin (29/12) semakin menguatkan sinyalemen tersebut.
sinyalemen yang berkembang dilapangan termasuk hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan tidak menutup kemungkinan akan menyeret sejumlah tersangka lainnya dalam kasus penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi ini,ungkap Kapolsektif Sukasada, AKP. Nyoman Sudirga.
Dalam penangganan kasus temuan penjualan Pupuk Bersubsidi yang dijual bebas tanpa melalui prosedur pada Kios Usaha Dagang di Dusun Mandul, Desa Panji Kecamatan Sukasada belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, walaupun telah mengamankan pengelola usaha dagang tersebut, kita belum tetapkan sebagai tersangka, hanya pemeriksaan awal, namun tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka, tunggu saja hasil pengembangan yang kita lakukan, ujar Sudirga.
Sebelumnya, menyikapi kelangkaan pupuk yang sangat sulit diperoleh petani, Unit Reskrim Polsektif Sukasada yang dikomando langsung Kanit Reskrim, Gede Sumarjaya diam-diam melakukan penyelidikan, hasilnya akhir pekan lalu sebanyak 132 Zak Pupuk Bersubsidi ditemukan terjual bebas tanpa melalui prosedur pada UD Nila Jaya di Dusun Mandul Desa Panji yang dikelola Dewa Gede Suartika.
Selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI, pada pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan, selain produsen, distributor dan pengecer resmi, dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun, pengelola UD Nila Jaya Dusun Mandul Desa Panji, Dewa Gede Suartika dijerat juga dengan pasal 480 KUHP dengan tuduhan sebagai penadah.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3760 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1699 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang