Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Robek Baliho Caleg, Pemuda ‘Kolok’ Disidang

Singaraja

Senin, 19 Januari 2009, 20:05 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pengadilan Negeri Singaraja hari ini untuk pertama kalinya menggelar sidang pidana pemilu kasus perobekan Baliho milik Caleg Partai Pelopor di Dusun Pancoran, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada. Terdakwanya bukan preman politik tapi seorang pemuda kolok atau bisu.

Persidangan kasus pidana pemilu ini diketuai Majelis Hakim Sri Wati, menghadirkan terdakwa Gede Budi Artana alias Tekek, (22), warga Dusun Pancoran, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Sementara korban pengrusakan baliho ini adalah caleg nomor urut 1 dari Partai Pelopor, Dra.Desak Putu Sri Yudani.

Pelaksanaa sidang pidana Pemilu tersebut diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Edy Bujana, SH. Dalam dakwaan disebutkan, pada tanggal 17 Desember 2008 lalu terdakwa telah merobek atribut berupa baliho caleg nomor urut 1 dari Partai Pelopor dengan ukuran 110 cm kali 170 cm. “Baliho berisikan gambar korban Sri Yudani itu awalnya dilempar dengan batu lalu ditarik oleh terdakwa hingga baliho tersebut roboh,” papar JPU Edy Bujana di hadapan majelis hakim PN Singaraja. 


Sidang menjadi menarik karena terdakwa Tekek yang bisu didampingi seorang penterjemah dari PN Singaraja. Sidang kemarin juga tidak terlepas dari pemantauan Panwaslu Kabupaten Buleleng. Salah satu anggota Panwaslu Buleleng Ketut Wiratmaja, SH, dan Panwaslu Kecamatan Sukasada terus mengawasi jalannya persidangan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami