Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Lauk Tanpa Daging, Istri Dikepruk

Melaya

Sabtu, 31 Januari 2009, 19:28 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Lantaran menu makan siangnya tidak sesuai selera, I Wayan Tor (39), petani warga Dusun Pendem, Manistutu, Melaya harus meringkuk di sel tahanan Polsek Melaya lantaran memukul istrinya, Ni Ketut Dantri (36). Dantri dikepruk dengan kayu hingga tangan kirinya patah.

Kapolsek Melaya AKP I Nengah Mandi.S. Sos, seizin Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Suardana, Sabtu (31/1) mengatakan sejatinya Dantri telah cukup lama mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) namun ibu 2 anak masih cukup sabar menghadapi ulah suaminya itu. Namun kesabaran Dantri akhirnya habis setelah tangannya patah dipukul kayu.

"Korban mengaku sering dianiaya oleh suaminya namun baru melapor karena sudah tidak tahan lagi dengan prilaku suaminya itu,"ujarnya. Menurut Mandi, siksaan terakhir yang menyebabkan tangannya patah berawal ketika Tor ingin makan siang namun ketika masuk ke dapur Tor hanya mendapati nasi dan sayur saja. Lalu Tor meminta kepada istrinya agar disediakan lauk daging. Sayangnya permintaan Tor dotilak istrinya dan membuat Tor naik darah. "Korban tidak bisa memenuhi permintaan suaminya karena korban tidak punya uang untuk membeli daging," ungkapnya.

Rupanya Tor sudah gelap mata sehingga alasan istrinya tersebut dibalasnya dengan menghantamkan kayu bakar ke tubuh istrinya. Pukulan keras Tor yang emosi tersebut ditepis Dantri dengan tangan kiri. Sialnya, saking kerasnya pukulan kayu itu, tangan kiri Dantri patah. Meski tahu istrinya mengerang kesakitan, Tor dengan tega meninggalkannya begitu saja.

"Setelah dianiaya suaminya itulah korban melapor dan kita tindaklajuti dengan membekuk Tor. Kami juga dan mengambil visum korban yang ternyata salah satu tulang tangan kirinya patah,"jelasnya. Atas perbuatnya itu, kata Mandi Tor diancam dengan pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. "Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan atas kasus KDRT," pungkasnya. (dey)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami