Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Anak Reserse Polisi Jadi Otak Curanmor

Singaraja

Minggu, 1 Februari 2009, 17:25 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Anak Reserse Polisi adi Otak CuranmorUnit Buser Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil menciduk empat tersangka dan mengamankan delapan belas barang bukti sepeda motor hasil curian. Satu pelaku yang diduga sebagai otak aksi curanmor tersebut ternyata anak seorang anggota polisi yang bertugas di Sat Reskrim Polres Buleleng.

Awalnya Sat Reskrim Polres Buleleng berupaya menyembunyikan identitas para pelaku. Namun, Minggu (1/2) seorang masyarakat sempat menelpon Beritabali.com dan mengungkapkan, pelaku curanmor Gede Rudy Sribudayasa (23) adalah anak seorang Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng yang baru pindah dari Polda Bali.

Kapolres Buleleng, AKBP. Istiyono tidak menampik bila adanya keterlibatan anak seorang polisi di Jajaran Polres Buleleng. Kapolres Istiyono menegaskan, siapapun pelaku kejahatan yang telah meresahkan masyarakat akan tetap ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Tentunya sesuai prosedur dong, tidak pilih kasih, tidak ada pandang bulu, proses lebih lanjut, kalau orang tuanya itu kita kaitkan dengan disiplinnya, itu beda-beda dong, sampai di mana keterlibatannya” tegasnya.

“Kita tidak akan berhenti dalam pengungkapan kasus curanmor selama tahun 2008 lalu, ini akan terus dikembangkan, walaupun ada keterlibatan anak polisi, sebab dari pengungkapan yang dilakukan polisi baru tersentuh delapan belas lokasi peristiwa dari dua puluh tujuh kasus curanmor yang dilaporkan,” papar Kapolres Istiyono didampingi Pahumas Kompol. Made Sudirsa.

Dalam penanganan kasus curanmor tersebut, Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan empat tersangka diantaranya Gede Rudy Sribudayasa, warga BTN Banyualit Desa Kalibukbuk, Dody Eka Saputra (23), warga Jalan Ahmad Yani 234 Singaraja dan Putu Adi Sustrawan alias Lengkong (21) warga BTN Lovina Permai Desa Kalibukbuk sebagai pelaku utama.


Selain itu, polisi juga menetapkan Nyoman Sukrada (31) warga Desa Bebetin Kecamatan Sawan, karena telah membantu ketiga pelaku menjual tiga belas unit sepeda motor hasil curian tersebut, sedangkan barang bukti berupa sepeda motor berbagai merek dan jenis yang diamankan sebanyak delapan belas barang bukti yang didapatkan di Buleleng dan Tabanan. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami