Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Adik Caleg Demokrat

Yeh Embang Kauh

Rabu, 4 Februari 2009, 16:32 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Tindakan tidak sportif dilakukan oleh Made Tastra RudayaTindakan tidak sportif dilakukan oleh Made Tastra Rudaya, warga Munduk Anggrek, Yeh Embang Kauh dengan "mengarit" poster kampanye milik IB Birawa, caleg PDIP yang terpasang di sebatang pohon mangga milik Nengah Eka Ariastawa (34) di Dusun Munduk Anggrek, Yeh Embang Kauh, Mendoyo.

Tindakan tersebut dilakukan lantaran Tastra yang juga adik caleg Partai Demokrat Nyoman Silayasa, merasa tanah tempat pohon mangga yang dipasangi poster itu adalah miliknya kendatipun dia juga mengakui kalau tanah tersebut tidak masuk dalam sertifikat tanah. Kontan, tindakan Tastra itu mengantarkannya menjadi tersangka perusakan atribut kampanye yang termasuk unsur pidana.

Kejadian tersebut terungkap saat tersangka melakukan reka ulang kejadian yang dilakukannya pada Minggu (1/2) lalu di TKP Rabu (4/2). Dalam reka ulang tersebut Tastra memperagakan bagaimana dia "mengarit" atribut kampanye tersebut hingga tergeletak di tanah dengan arit yang dibawanya saat melaksanakan kerja bakti.

Reka ulang ini merupakan tindak lanjut dari laporan pada Minggu (1/2) lalu ke Panwascam Mendoyo yang melaporkan kalau poster ukuran 75x60 cm yang dipasangnya di pohon mangga di pekarangan miliknya "diarit" oleh tersangka dengan saksi-saksi Ni Putu Sintyaningsih dan Ketut Asrini. Panwascam Mendoyo menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi kepada tersangka dan hasilnya tersangka mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana didampingi Ketua Panwaslu Jembrana, I Wayan Wasa mengatakan sesuai hasil rapat Gakumdu, Selasa (3/2) lalu kejadian perusakan atribut tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan. "Nanti kita jerat pasal 84 jo 270 UU 10 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara," katanya. Sementara itu, Wayan Wasa mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti semua kasus pelanggaran Pemilu karena sudah masuk ke unsur pidana.

Sedangkan tersangka saat ditemui di sela-sela rekonstruksi membantah kalau tindakan yang dilakukannya itu terkait dengan unsur politik. "Tidak ada hubungannya dengan politik," kelitnya. Menurut Tastra, dirinya hanya merasa kalau tanah tempat pohon mangga yang dipasangi poster tersebut masih merupakan tanah milik orang tuanya biarpun tidak masuk di sertifikat kepemilikan tanah.


"Saya merasa pohon mangga itu tumbuh di tanah milik orang tua saya yang tidak masuk dalam sertifikat karena adanya pelebaran jalan," tandasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami