Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelaku Bantah Cabuli, Ngaku Hanya Menolong

Denpasar

Kamis, 12 Februari 2009, 21:09 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pelaku Bantah Cabuli Ngaku Hanya MenolongKasus pencabulan anak baru gede (ABG) yang diduga dilakukan
oleh Ketut Sudiana (63) tinggal di Jalan Tukad Bilok Panjer Denpasar, berbuntut panjang. I Ketut Sudiana mengelak dikatakan mencabuli enam ABG di rumah di Jalan Tukad nomor 1 kamar nomor 12, Panjer Denpasar.

“Tidak benar itu saya mencabuli. Untuk apa saya mencabuli remaja, katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/02) di Mapoltabes Denpasar.

Dalam keteranganya, I Ketut Sudiana yang telah berstatus tersangka sejak Rabu (11/02), mengatakan, dia memiliki banyak rumah kos-kosan.

Rumah kos yang berada di Jalan Tukad Undo, Panjer Denpasar, digunakan untuk kepentingan sendiri dan bukan khusus untuk kamar kos pencabulan.

“Rumah saya banyak dan saya pakai untuk hidup tenang, mereka datang sendiri ke rumah kos saya,” ucapnya.

Sementara itu, dari keterangan Pahumas Poltabes Denpasar, Kompol I Ketut Suwetra, tersangka I Ketut Sudiana, diduga telah mencabuli enam ABG yang usianya antara 11 hingga 17 tahun.

Para ABG berinisial FA (15), JAPA (16), TN (15), DK (16), JPPS (12) dan PBI (18).

“Tersangka melakukan pencabulan terhadap para korbannya, karena para korbannya rata-rata dari keluarga yang kurang mampu. Melihat adanya kekurangan dari para korban nya, tersangka berupaya merayu disertai iming-iming uang dan diajak makan-makan Bahkan, ada salah satu korbannya (berinisial FA), diberikan HP cuma-cuma, guna dipakai sebagai alat komunikasi,” jelas Pahumas.

Sesuai penuturan para korbanya, setelah dicabuli, para korban kerap diberi uang Rp 20 ribu hingga 50 ribu.

“Pencabulan ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2007. setiap kali dicabuli, diberi uang dan juga dibelikan HP jelasPahumas,” Kamis (12/02).

Sebagai ganjaran atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Belakangan tersiar kabar, bahwa I Ketut Sudiana adalah orang yang dekat dengan aparat kepolisian wilayah Sanur.


Kepiawaianya sebagai makelar kasus, sudah sangat dikenal. Apabila, ada warga yang tinggal di tempatnya terlibat atau menjadi korban tindak pidana, I Ketut Sudiana yang lebih dulu mendatangi Polsek Sanur guna minta kasusnya di 86 (damai). 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami