Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 29 September 2026
PH Minta Terdakwa Dibebaskan
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
politikTim Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus perusakan atribut kampanye milik IB Ketut Birawa, I Made Tastra Rudaya (35) meminta majelis hakim membebaskan terdakwa yang dijerat pasal 84 ayat 1 huruf g jo pasal 270 UU Nomor 10 Tahun 2008. PH terdakwa juga menilai kasus sarat dengan indikasi adanya hal-hal lain yang bermain di luar hukum.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus perusakan atribut kampanye di PN Negara, Senin (16/2) dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Widarti dan anggotanya Ricky Firdinand dan M. Eri Justiansyah.
Sementara terdakwa didampingi oleh 3 orang PH yakni IBP Panca Sidarta, I Made Merta Dwipa Negara dan I Gede Pasek Suardika. Dalam pledoi setebal 11 halaman yang dibacakan bergiliran oleh tim PH terdakwa terungkap sejatinya kasusnya kecil secara delik meteriil namun dibesar-besarkan.
Tim PH merasa berbagai ketidakadilan yang dialami terdakwa selama persidangan semakin menguatkan, kalau ada agenda lain dibalik sekedar memasukan masalah ini ke ranah hukum. PH terdakwa juga keberatan dengan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak juga diberikan berkas perkara sehingga PH menilai dalam perkara ini terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut PH, dari fakta persidangan terdakwa menurunkan atribut kampanye yang dipasang tanpa seijinnya lantaran ingin pohon mangga miliknya tidak rusak. Sebelum menurunkan tersebut, terdakwa sudah memberi kesempatan selama seminggu agar dibersihkan tetapi oleh pemasangnya, saksi Eko Ariastawa tidak dilakukan, sehingga terdakwa menurunkan atribut. Setelah menurunkan atribut tersebut, terdakwa sudah menyampaikan ke Kadus Munduk Angrek Kaja, IGK Sumardana dan atribut itu tidak dirusak atau dihilangkan.
Selain itu, dari keterangan saksi terungkap kalau tanah tempat pohon mangga yang dipasangi atribut tersebut tumbuh adalah milik terdakwa sehingga pemasangannya yang tanpa seijin terdakwa telah melawan hukum dan tidak layak mendapat
perlindungan hukum.
Atas hal-hal tersebut, maka PH terdakwa meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan dari segala hukuman atau melepaskan dari segala tuntutan hukum. Atas pledoi PH terdakwa itu, JPU Maryanto meminta waktu sehari untuk mempelajari dan mempertimbangkan apakah perlu ditanggapi atau tidak.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8524 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5873 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3685 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2518 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar