Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Kapolda Akan Buat Sistem Penyisihan Barang Bukti
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
koperasi kkmKapolda Bali Irjen Pol T. Ashikin Husein berjanji akan berusaha membantu pengembalian uang rakyat dari aksi penipuan Koperasi Karangasem Membangun (KKM) dengan system penyisihan. Paling lambat, setelah hukum berjalan, sebagian uang rakyat akan dikembalikan, sedangkan sebagian lagi digunakan untuk barang bukti di meja hijau.
Kapolda mengaku, hingga detik ini, uang nasabah yang sudah terkumpul mencapai 60%. Itu menandakan, bahwa ada kemungkinan polisi akan kembali menyelidiki aset-aset tersangka yang lain.
“Rumah tersangka akan kita geledah. Sekarang yang sudah ada kurang lebih 60% dari dana nasabah. Nasabah yang belum menerima apa-apa dari bulan Desember, Januari Pebuari. 138 milyar,”beber Kapolda, Selasa (24/02).
Dijelaskannya, tidak akan mungkin dua tersangka ( I Gede Putu Kertia dan Wijanegara) mengembalikan uang para nasabah sebanyak ratusan milyar, secara utuh. Karena, idealnya, dua tersangka tidak memiliki modal di KKM.
“Habis, dia gak naruh duit dan tidak ada modal. Mana mungkin dia bisa mengembalikan uang seratus persen,”sebut Jenderal bintang dua asal Aceh ini.
Apalagi, sekarang ini prosesnya sudah masuk ke ranah hukum. Artinya, proses pengembalian akan dibicarakan di tingkat pengadilan.
“Pengembalian kan tidak bisa. Ini kita bicara hukum. Paling-paling nanti, setelah hukum berjalan, saya akan bicara dengan hakim dan jaksa, ada penyisihan barang bukti,”urainya.
Seperti apa pengembalian uang para nasabah ? Kapolda menjabarkan, misalnya barang bukti yang disita 100%. Uang disisihkan sebagian untuk pengadilan dan sebagian lagi untuk para nasabah.
Kapolda mengaku sedikit jengkel terhadap dua tersangka. Karena koperasi KKM yang mereka dirikan pada Agustus 2006 lalu, sangatlah menyesatkan masyarakat Karangasem.
Dengan iming-iming kelipatan 150%. Padahal, uang yang diinvestasikan di KKM, hanya untuk kepentingan pribadi dua tersangka.
“Uang tidak diinvestasikan kemana-mana, hanya diputar-putar aja. Jadi, uang bawah diangkat ke atas, uang dibawah ke atas, lama lama habis. Jadi, sehebat apapun mengumpulkan dana ini, dana investasi orang itu tidak mungkin, dikembalikan seratus persen,”tegasnya.
Untuk itu, kekesalan Kapolda dilampiaskan dengan mengenakan pasal berlapis.
“ Kita mengenakan Pasal 16 (UU Perbankan), money loundryng, penipuan, biar dia lama – lama dalam penjara,” ujarnya kesal.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2274 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan