Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tujuh Pegawai KKM Dikeler Polda Bali

Denpasar

Kamis, 26 Februari 2009, 20:40 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

kkmSedikitnya, tujuh pegawai Koperasi Karangasem Membangun (KKM), Kamis (26/2), menjalani pemeriksaan intensif di Polda Bali. Pemeriksaan para saksi ini, berujung pada penemuan 17 CPU (Central Processing Unit), yang ditemukan polisi saat penggeledahan perkantoran KKM, di Karangasem.

Pemanggilan 7 saksi pegawai KKM, diakui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Sugianyar. Dijelaskannya, ke tujuh saksi, telah diperiksa penyidik Direktorat Reskrim Polda Bali, terkait barang bukti 17 CPU. Nantinya, ke tujuh saksi akan dimintai keterangan seputar data yang terekam di CPU.

“ Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan seputar data-data CPU yang disita polisi sebelumnya,” ungkapnya, Kamis (26/2). Hanya saja, soal isi dalamnya (data CPU), Kombes Sugianyar belum bisa berkomentar. Sebab, data yang diperoleh penyidik di CPU, tidak bisa dipublikasikan.

Ditanya keberadaan sertifikat 1,5 hektar di Padang Kertia - yang saat digeledah di rumah tersangka I Gede Putu Kertia dan Wijanegara, tidak ditemukan, Kombes Sugianyar mengatakan, belum ada hasil. Untuk itulah, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan sangat diperlukan, guna menelusuri aset-aset atau kekayaan KKM lainnya.

Kombes Sugianyar menghimbau kepada masyarakat / para nasabah KKM, agar tidak mudah terpancing dengan hasutan orang lain yang mengaku bisa mencairkan dana para nasabah.

“Apabila ada orang yang mengaku bisa mencairkan dana para nasabah, jangan mudah percaya, karena soal pencairan dana itu nantinya akan ditangani oleh tim independen,” himbaunya.

Tersangka Putu Gede Kertia yang tinggal di Jalan Ngurah Rai Gang PMI No 2 Amlapura dan tersangka Nengah Wijanegara berdomisili di Banjar Jangu Desa Duda Selat Karang Asem, ditangkap tim gabungan Polda Bali – Polres Karangasem.

Koperasi berkedok simpan pinjam ini diduga melakukan penipuan ratusan milyar dari puluhan ribu nasabah terkait modus bunga kelipatan 150%.

Dari perhitungan manual, uang nasabah yang masuk ke KKM hingga bulan Februari ini sebanyak Rp 512.427.800.000. Sementara, aset KKM yang disita polisi hingga Selasa kemarin mencapai Rp Rp 338.760.916.264.

Dua tersangka berterus terang tidak mampu mengembalikan hingga 100 persen dana nasabah yang sebelumnya sudah disetor. Ia hanya mampu mengembalikan dana nasabah 75 hingga 80 persen.


Sebagai ganjaran atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 16 dan 46 UU Perbankan No 10 tahun 1998 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal (money laundry) pencucian uang

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami