Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Jelang Nyepi, Ribuan Mercon Diamankan
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
merconUntuk mengantisipasi gangguan akibat ledakan mercon yang dapat membahayakan, menjelang hari raya Nyepi, anggota Reskrim Polres Jembrana diterjunkan untuk memburu penjual mercon dan sejenisnya.
Dari hasil perburuan ini, anggota Reskrim berhasil mengamankan Fauzi (35) asal Dusun Gebang Sukosejo, Bangsal Sari, Jember yang kedapatan membawa satu dus besar yang berisi ribuan mercon dan kembang api.
Fauzi yang tinggal di Seririt, Buleleng berhasil dibekuk setelah polisi melakukan operasi dan menemukan sebungkus mercon di salah satu warung di lingkungan Samblong, Sangkaragung, Jembrana.
Temuan ini kemudian dikembangkan dan polisi mendapat informasi kalau pemasok mercon akan datang lagi untuk menyerahkan mercon ke warung tersebut.
Berbekal informasi tersebut, polisi menyanggong di sebelah Jembatan Samblong, sampai akhirnya berhasil membekuk buruannya yang datang mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan membonceng dus yang berisi berbagai aksesoris serta satu dus besar mercon dan kembang api.
Fauzi langsung digelandang ke Mapolres Jembrana untuk dimintai keterangan.
“Saya dapat mercon dan kembang api ini dari seorang pedagang dari Denpasar. Rencananya saya jual keliling,” ujar Fauzi.
Menurut Fauzi, dirinya berani berjualan mercon lantaran ada jaminan dari pemasoknya kalau berjualan mercon tidak dilarang.
“Saya berani menjual mercon karena dikatakan oleh orang yang
menjuali saya, menjual mercon dan kembang api tidak dilarang,”akunya.
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Suardana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Wayan Sinaryasa ketika dikonfirmasi, Jumat (19/3) mengatakan operasi perburuan mercon tersebut dilakukan untuk mengurangi kerawanan akibat peledakan mercon tersebut.
“Mercon itu berbahaya karena termasuk bahan peledak, kita tidak ingin kemanan menjelang hari raya dan pemilu ini terganggu oleh penyalahgunaan mercon itu,”jelasnya.
Menurut Suardana, Fauzi akan dijerat dengan UU tentang bunga api tahun 1932 dengan ancaman setahun penjara.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2274 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan