Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 9 Agustus 2026
Pelaku Illegal Logging Kelas Teri Diciduk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Hanya berselang sehari seorang pelaku ilegal logging kembali ditangkap. Kali ini, Nyoman Diasa alias Ateng (49), warga Lingkungan Biluk Poh, Tegal Cangkring, Mendoyo harus rela meringkuk di sel tahanan polsek Mendoyo lantaran diduga melakukan aksi pembalakan liar.
Dari informasi yang dihimpun, Senin (13/4) pencidukan Ateng berawal dari Polsek Mendoyo menerima informasi dari masyarakat kalau yang bersangkutan menyimpan sejumlah kayu hasil pembalakan liar.
Berbekal informasi tersebut, aparat Polsek Mendoyo langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kalau Ateng menyimpan 6 batang kayu kwanitan tanpa dokumen dengan ukuran masing-masing 6x11x200 cm di sebuah gudang pengolahan kayu di Lingkungan Biluk Poh, Tegal Cangkring, Mendoyo.
Kapolsek Mendoyo AKP Ketut Sukarta ketika dikonfirmasi, Senin (13/4) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka dan barang buktinya masih kita amankan di Polsek Mendoyo. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h yo pasal 78 ayat 7 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelasnya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4404 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 1819 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1499 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 985 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 920 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun