Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 23 Juni 2026
Pelaku Illegal Logging Kelas Teri Diciduk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Hanya berselang sehari seorang pelaku ilegal logging kembali ditangkap. Kali ini, Nyoman Diasa alias Ateng (49), warga Lingkungan Biluk Poh, Tegal Cangkring, Mendoyo harus rela meringkuk di sel tahanan polsek Mendoyo lantaran diduga melakukan aksi pembalakan liar.
Dari informasi yang dihimpun, Senin (13/4) pencidukan Ateng berawal dari Polsek Mendoyo menerima informasi dari masyarakat kalau yang bersangkutan menyimpan sejumlah kayu hasil pembalakan liar.
Berbekal informasi tersebut, aparat Polsek Mendoyo langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kalau Ateng menyimpan 6 batang kayu kwanitan tanpa dokumen dengan ukuran masing-masing 6x11x200 cm di sebuah gudang pengolahan kayu di Lingkungan Biluk Poh, Tegal Cangkring, Mendoyo.
Kapolsek Mendoyo AKP Ketut Sukarta ketika dikonfirmasi, Senin (13/4) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka dan barang buktinya masih kita amankan di Polsek Mendoyo. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h yo pasal 78 ayat 7 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelasnya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun