Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Panwaslu Buleleng Limpahkan Ke Gakkumdu
BERITABALI.COM, BULELENG.
Surat Suara nyasar, dari Daerah Pemilihan, Dapil II Kecamatan Sukasada ke empat TPS di Desa Patas dan Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak, akhirnya dilimpahkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Sat Reskrim Polres Buleleng.
Rapat pleno yang berlangsung di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Buleleng, Jumat (17/4) malam berlangsung dengan alot.
Berbagai argument mewarnai perdebatan antaran Ketua Panwaslu, Ketut Wiratmaja dengan dua anggotaya, Gede Artama dan Saptala Mandala. Namun kesimpulan dari Rapat Pleno itu akhirnya melimpahkan penangganan kasus surat suara nyasar saat pencontrengan di empat TPS di Kecamatan Gerokgak itu ke Gakkumdu Polres Buleleng.
“dengan berbagai pertimbangan dan kajian yang dilakukan secara hukum, surat suara pada dapil dua kecamatan sukasada yang nyasar ke dapil enam Kecamatan gerokgak yang dilaporkan PK Partai Golkar Kecamatan Gerokgak kita limpahkan penangganan ke Gakkumdu Polres Buleleng,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng, Ketut Wiratmaja didampingi dua anggota Panwaslu Buleleng.
Dalam proses klarifikasi permasalahan surat suara untuk Daerah Pemilihan II Kecamatan Sukasada yang nyasar ke Daerah Pe,ilihan VI Kecamatan Sukasada pada TPS I, II dan VII Desa Patas serta TPS IX Desa Pengulon Panwaslu Kabupaten Buleleng mendengarkan keterangan lima saksi,
“sesuai hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap pelapor, saksi dan petugas KPPS bersangkutan, memang ditemukan penggunaan 146 surat suara yang tidak sesuai dengan pasal 143 UU.RI No. 10 Tahun 2009 tentang kreteria surat suara yang digunakan pada Pemilu Legeslatif Tahun 2009, pada empat TPS dimaksud,” papar Wiratmaja.
Menyikapi laporan Kadek Suastika, Caleg Partai Golkar pada Dapil VI itu, ada dua hal yang direkomendasikan Panwaslu Buleleng, berupa pelanggaran administrasi Pemilu yang dapat diproses sampai di Mahkamah Konstitusi dan pidana Pemilu sesuai dengan pasal 288 UU.RI No 10 Tahun 2009 karena ada unsur kesengajaan dari penyelenggara, menggunakan surat suara yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga merugikan orang lain.
Dalam Rapat Pleno yang dilakukan tiga anggota Panwaslu Kabupaten Buleleng terlihat dijaga ketat sejumlah anggota polisi berpakaian seragam dan tidak seragam yang dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Buleleng, AKP. Anak Agung Rai Laba.
Setelah mengelar Rapat Pleno dengan keputusan melimpahkan penangganan pengunaan suarat suara yang tidak pada tempatnya itu, Panwaslu Kabupaten Buleleng langsung menyerahkan berkas acara klarifikas ke Gakkumdu Sat Reskrim Polres Buleleng untuk diteruskan secara hukum terkait adanya pidana pemilu
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3814 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1760 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang