Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelaut Ditangkap di Kamar Kos

Senin, 11 Mei 2009, 18:14 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang anak buah kapal (ABK), Iwan (34) ditangkap di kamar kosnya di Jalan Tukad Buaji No 7, Denpasar. Dari pengeledahan petugas Dit Narkoba Polda Bali, ditemukan 5 paket sabu-sabu seberat 3,2 gram.

Tersangka ditangkap di rumahnya berbekal laporan informasi mata mata polisi. Awalnya, rumah kos ABK asal Banyuwangi ini digerebek. Tapi dia membantah menyimpan SS.

Alibinyapun dimentahkan polisi, setelah petugas menemukan 5 paket SS di jaket, yang digantung pada dinding kamar.

“Kita masih memburu pemasok narkoba untuk tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, pada Senin (11/05).

Kombes Sugianyar mengatakan, tersangka Iwan dijerat dengan UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami