Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Pelaut Ditangkap di Kamar Kos
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang anak buah kapal (ABK), Iwan (34) ditangkap di kamar kosnya di Jalan Tukad Buaji No 7, Denpasar. Dari pengeledahan petugas Dit Narkoba Polda Bali, ditemukan 5 paket sabu-sabu seberat 3,2 gram.
Tersangka ditangkap di rumahnya berbekal laporan informasi mata mata polisi. Awalnya, rumah kos ABK asal Banyuwangi ini digerebek. Tapi dia membantah menyimpan SS.
Alibinyapun dimentahkan polisi, setelah petugas menemukan 5 paket SS di jaket, yang digantung pada dinding kamar.
“Kita masih memburu pemasok narkoba untuk tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, pada Senin (11/05).
Kombes Sugianyar mengatakan, tersangka Iwan dijerat dengan UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli