Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Tiga PSK ‘Tikungan Mesra’ Dikurung Tiga Hari
BERITABALI.COM, TABANAN.
Tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang kerap mangkal di rumah tikungan mesra di wilayah Kerambitan masing-masing Erna (42), Sini (44) dan Ernayani (29) dikurung selama tiga hari.
Keputusan mengurung tiga PSK itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Gd Rai Agung Prayajana saat sidang tipiring ketiga PSK asal Jawa tersebut di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (12/5).Selain memberi hukuman kurung tiga hari, ketiga PSK pinggir jalan itu juga diwajibkan membayar uang sidang masing-masing seribu rupiah.
Ketiganya dinyatakan bersalah karena melanggar Perda No 13 tahun 2002 yang membuat masyarakat resah atas praktik pelacuran yang dilakukan ketiga terdakwa.
“Hal-hal yang meringankan ketiga terdakwa, karena belum pernah dipenjara maupun belum pernah melanggar hukum lainya,” jelas Majelis Hakim saat persidangan berlangsung.
Perlu diketahui ketiga terdakwa digelandang jajaran Mapolsek Kerambitan, Kamis (7/5) lalu dalam sebuah razia.Ketiganya kemudian digelandang untuk diproses di Mapolsek. Selain behasil mengamankan ketiga PSK, polisi juga berhasil mengamankan germo rumah tikungan mesra itu.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3864 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1819 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang