Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Tiga PSK ‘Tikungan Mesra’ Dikurung Tiga Hari
BERITABALI.COM, TABANAN.
Tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang kerap mangkal di rumah tikungan mesra di wilayah Kerambitan masing-masing Erna (42), Sini (44) dan Ernayani (29) dikurung selama tiga hari.
Keputusan mengurung tiga PSK itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Gd Rai Agung Prayajana saat sidang tipiring ketiga PSK asal Jawa tersebut di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (12/5).Selain memberi hukuman kurung tiga hari, ketiga PSK pinggir jalan itu juga diwajibkan membayar uang sidang masing-masing seribu rupiah.
Ketiganya dinyatakan bersalah karena melanggar Perda No 13 tahun 2002 yang membuat masyarakat resah atas praktik pelacuran yang dilakukan ketiga terdakwa.
“Hal-hal yang meringankan ketiga terdakwa, karena belum pernah dipenjara maupun belum pernah melanggar hukum lainya,” jelas Majelis Hakim saat persidangan berlangsung.
Perlu diketahui ketiga terdakwa digelandang jajaran Mapolsek Kerambitan, Kamis (7/5) lalu dalam sebuah razia.Ketiganya kemudian digelandang untuk diproses di Mapolsek. Selain behasil mengamankan ketiga PSK, polisi juga berhasil mengamankan germo rumah tikungan mesra itu.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4268 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1448 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 946 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 877 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 768 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun