Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Wabup Badung Terseret Kasus Pemalsuan Dokumen

Denpasar

Selasa, 7 Juli 2009, 18:52 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dugaan kasus pemalsuan dokumen, menyeret Wakil Bupati Badung, I Ketut Sudikerta. Orang nomor dua di Pemkab Badung ini tersandung kasus pemalsuan pengurusan sertifikat tanah yang dilaporkan korbannya, pada Bulan Maret lalu, ke Dit Reskrim Polda Bali.

Politisi dari Golkar itu bakal menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polda Bali. Nantinya, pemeriksaan Sudikerta, akan terlaksana setelah mendapat injin dari Mendagri.

Dilaporkannya Sudikerta ke Dit Reskrim Polda Bali, dijelaskan Kasat I Dit Reskrim Polda Bali, AKBP Ahmad Nurwahid.

“ Benar, sudah kita kirim 2 hari lalu, hari yang lalu ke Mendagri,” jelasnya.

Siapa pelapornya ? AKBP Achmad mengatakan, Sudikerta dilaporkan oleh I Nyoman Redit yang merasa ditipu pembuatan dokumen pengurusan surat tanah.

Dalam pengaduan Redit, dia ditipu hampir Rp 3 miliar. Seperti yang dikatakan AKBP Achmad, dalam laporan korban, selain Sudikerta, ada seorang lagi yang ikut dilaporkan dalam kasus tersebut, yakni Ketut Sukada.

“Dia sudah kita periksa, tinggal Wakil Bupati,”bebenya.

Dugaan pemalsuan ini, bakal menyeret pelaku lain. Alasannya, pengguna dokumen tidak hanya dipergunakan oleh dua orang saja.

“Benar, ada orang lain yang akan kita periksa,”ucapnya tegas.

Pasal apa yang akan dipasang penyidik untuk para pelaku? AKBP Achmad mengatakan, pelaku bakal terancam dengan pasal 263 junto 266 KUHP.

Terkait Pasal 263, menurut AKBP Achmad, menyangkut pemalsuan dokumen dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Sedangka junto 266 KUHP terkait dengan memberikan keterangan dan informasi palsu kepada aparat yang berwenang

Dari informasi dilapangan, laporan korban LP/115 /III/2009 Dit Reskrim Pold Bali, bermula pada pada September 2008. Dimana, ada kesepakatan pengurusan surat tanah antara pelapor dan terlapor.

Tanah tersebut memiliki luas 1,5 hektare yang berada di Lingkungan Banjar Anyar Benoa Kuta Selatan Badung.

Di tengah perjalanan, kesepakatan terhadang. Pada akhirnya, hingga tanggal 6 Maret 2009, kasus itu dilaporkan ke Mapolda Bali. (Spy)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami