Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
KPU Bali: Kami Tidak Ingin Langgar UU
Renon
Kamis, 30 Juli 2009,
14:21 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) propinsi Bali memutuskan untuk tetap melantik Calon legislative terpilih sesuai hasil rapat pleno KPU Bali. KPU Bali memastikan tidak akan melakukan perubahan sesuai keputusan Makamah Agung. Sebab Hingga Saat ini KPU Bali belum menerima surat edaran terkait dari KPU pusat terkait keputusan Makamah Agung.
Juru Bicara KPU Bali Ida Bagus Ludra pada keteranganya di Renon, Kamis (30/7) menyatakan KPU Bali akan tetap melantik calon legislative terpilih pada 30 Agustus mendatang. Menurut Ida Bagus Ludra, secara prinsip pelantikan harus tetap dilakukan menginngat masa jabatan anggota dewan sebelumnya telah habis.
“Kami pun tidak ingin melanggar undang-undang, jika tidak ada anggota dewan yang dilantik sementara masa jabatan anggota dewan sebelumnya telah habis. Tapi yang jelas pada 3 Agustus mendatang sudah ada anggota dewan yang akan dilantik contohnya Kabupaten Badung,†papar Ida Bagus Ludra.
Juru Bicara KPU Bali Ida Bagus Ludra menambahkan keputusan KPU Bali ini tidak bermaksud mengabaikan keputusan dari Makamah Agung. Sebab secara structural KPU Bali belum menerima surat edara apapun dari KPU pusat. Sehingga dalam pengambilan keputusan KPU Bali masih tetap berpedoman pada keputusan dari KPU pusat. (mlt)
Juru Bicara KPU Bali Ida Bagus Ludra pada keteranganya di Renon, Kamis (30/7) menyatakan KPU Bali akan tetap melantik calon legislative terpilih pada 30 Agustus mendatang. Menurut Ida Bagus Ludra, secara prinsip pelantikan harus tetap dilakukan menginngat masa jabatan anggota dewan sebelumnya telah habis.
“Kami pun tidak ingin melanggar undang-undang, jika tidak ada anggota dewan yang dilantik sementara masa jabatan anggota dewan sebelumnya telah habis. Tapi yang jelas pada 3 Agustus mendatang sudah ada anggota dewan yang akan dilantik contohnya Kabupaten Badung,†papar Ida Bagus Ludra.
Juru Bicara KPU Bali Ida Bagus Ludra menambahkan keputusan KPU Bali ini tidak bermaksud mengabaikan keputusan dari Makamah Agung. Sebab secara structural KPU Bali belum menerima surat edara apapun dari KPU pusat. Sehingga dalam pengambilan keputusan KPU Bali masih tetap berpedoman pada keputusan dari KPU pusat. (mlt)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3830 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1775 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026