Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
KPU Bali: Kami Tidak Ingin Langgar UU
Renon
Kamis, 30 Juli 2009,
14:21 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) propinsi Bali memutuskan untuk tetap melantik Calon legislative terpilih sesuai hasil rapat pleno KPU Bali. KPU Bali memastikan tidak akan melakukan perubahan sesuai keputusan Makamah Agung. Sebab Hingga Saat ini KPU Bali belum menerima surat edaran terkait dari KPU pusat terkait keputusan Makamah Agung.
Juru Bicara KPU Bali Ida Bagus Ludra pada keteranganya di Renon, Kamis (30/7) menyatakan KPU Bali akan tetap melantik calon legislative terpilih pada 30 Agustus mendatang. Menurut Ida Bagus Ludra, secara prinsip pelantikan harus tetap dilakukan menginngat masa jabatan anggota dewan sebelumnya telah habis.
“Kami pun tidak ingin melanggar undang-undang, jika tidak ada anggota dewan yang dilantik sementara masa jabatan anggota dewan sebelumnya telah habis. Tapi yang jelas pada 3 Agustus mendatang sudah ada anggota dewan yang akan dilantik contohnya Kabupaten Badung,†papar Ida Bagus Ludra.
Juru Bicara KPU Bali Ida Bagus Ludra menambahkan keputusan KPU Bali ini tidak bermaksud mengabaikan keputusan dari Makamah Agung. Sebab secara structural KPU Bali belum menerima surat edara apapun dari KPU pusat. Sehingga dalam pengambilan keputusan KPU Bali masih tetap berpedoman pada keputusan dari KPU pusat. (mlt)
Juru Bicara KPU Bali Ida Bagus Ludra pada keteranganya di Renon, Kamis (30/7) menyatakan KPU Bali akan tetap melantik calon legislative terpilih pada 30 Agustus mendatang. Menurut Ida Bagus Ludra, secara prinsip pelantikan harus tetap dilakukan menginngat masa jabatan anggota dewan sebelumnya telah habis.
“Kami pun tidak ingin melanggar undang-undang, jika tidak ada anggota dewan yang dilantik sementara masa jabatan anggota dewan sebelumnya telah habis. Tapi yang jelas pada 3 Agustus mendatang sudah ada anggota dewan yang akan dilantik contohnya Kabupaten Badung,†papar Ida Bagus Ludra.
Juru Bicara KPU Bali Ida Bagus Ludra menambahkan keputusan KPU Bali ini tidak bermaksud mengabaikan keputusan dari Makamah Agung. Sebab secara structural KPU Bali belum menerima surat edara apapun dari KPU pusat. Sehingga dalam pengambilan keputusan KPU Bali masih tetap berpedoman pada keputusan dari KPU pusat. (mlt)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2955 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2019 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026