Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 13 September 2026
KPU Bali: Kami Tidak Ingin Langgar UU
Renon
Kamis, 30 Juli 2009,
14:21 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) propinsi Bali memutuskan untuk tetap melantik Calon legislative terpilih sesuai hasil rapat pleno KPU Bali. KPU Bali memastikan tidak akan melakukan perubahan sesuai keputusan Makamah Agung. Sebab Hingga Saat ini KPU Bali belum menerima surat edaran terkait dari KPU pusat terkait keputusan Makamah Agung.
Juru Bicara KPU Bali Ida Bagus Ludra pada keteranganya di Renon, Kamis (30/7) menyatakan KPU Bali akan tetap melantik calon legislative terpilih pada 30 Agustus mendatang. Menurut Ida Bagus Ludra, secara prinsip pelantikan harus tetap dilakukan menginngat masa jabatan anggota dewan sebelumnya telah habis.
“Kami pun tidak ingin melanggar undang-undang, jika tidak ada anggota dewan yang dilantik sementara masa jabatan anggota dewan sebelumnya telah habis. Tapi yang jelas pada 3 Agustus mendatang sudah ada anggota dewan yang akan dilantik contohnya Kabupaten Badung,†papar Ida Bagus Ludra.
Juru Bicara KPU Bali Ida Bagus Ludra menambahkan keputusan KPU Bali ini tidak bermaksud mengabaikan keputusan dari Makamah Agung. Sebab secara structural KPU Bali belum menerima surat edara apapun dari KPU pusat. Sehingga dalam pengambilan keputusan KPU Bali masih tetap berpedoman pada keputusan dari KPU pusat. (mlt)
Juru Bicara KPU Bali Ida Bagus Ludra pada keteranganya di Renon, Kamis (30/7) menyatakan KPU Bali akan tetap melantik calon legislative terpilih pada 30 Agustus mendatang. Menurut Ida Bagus Ludra, secara prinsip pelantikan harus tetap dilakukan menginngat masa jabatan anggota dewan sebelumnya telah habis.
“Kami pun tidak ingin melanggar undang-undang, jika tidak ada anggota dewan yang dilantik sementara masa jabatan anggota dewan sebelumnya telah habis. Tapi yang jelas pada 3 Agustus mendatang sudah ada anggota dewan yang akan dilantik contohnya Kabupaten Badung,†papar Ida Bagus Ludra.
Juru Bicara KPU Bali Ida Bagus Ludra menambahkan keputusan KPU Bali ini tidak bermaksud mengabaikan keputusan dari Makamah Agung. Sebab secara structural KPU Bali belum menerima surat edara apapun dari KPU pusat. Sehingga dalam pengambilan keputusan KPU Bali masih tetap berpedoman pada keputusan dari KPU pusat. (mlt)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3366 Kali
02
03
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 1394 Kali
04
05
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 801 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026