Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPU Bali: Kami Tidak Ingin Langgar UU

Renon

Kamis, 30 Juli 2009, 14:21 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) propinsi Bali memutuskan untuk tetap melantik Calon legislative terpilih sesuai hasil rapat pleno KPU Bali. KPU Bali memastikan tidak akan melakukan perubahan sesuai keputusan Makamah Agung. Sebab Hingga Saat ini KPU Bali belum menerima surat edaran terkait dari KPU pusat terkait keputusan Makamah Agung.

Juru Bicara KPU Bali Ida Bagus Ludra pada keteranganya di Renon, Kamis (30/7) menyatakan KPU Bali akan tetap melantik calon legislative terpilih pada 30 Agustus mendatang. Menurut Ida Bagus Ludra, secara prinsip pelantikan harus tetap dilakukan menginngat masa jabatan anggota dewan sebelumnya telah habis.

“Kami pun tidak ingin melanggar undang-undang, jika tidak ada anggota dewan yang dilantik sementara masa jabatan anggota dewan sebelumnya telah habis. Tapi yang jelas pada 3 Agustus mendatang sudah ada anggota dewan yang akan dilantik contohnya Kabupaten Badung,” papar Ida Bagus Ludra.

Juru Bicara KPU Bali Ida Bagus Ludra menambahkan keputusan KPU Bali ini tidak bermaksud mengabaikan keputusan dari Makamah Agung. Sebab secara structural KPU Bali belum menerima surat edara apapun dari KPU pusat. Sehingga dalam pengambilan keputusan KPU Bali masih tetap berpedoman pada keputusan dari KPU pusat. (mlt)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami