Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Motor Tak Nyalakan Lampu Siang Hari LangsungTilang

Denpasar

Selasa, 4 Agustus 2009, 17:44 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Masyarakat kini tengah dituntut untuk mentaati peraturan berlalu-lintas, salah satunya safety riding (menyalakan lampu di siang hari). Pasalnya, kini, payung hukum safety riding telah disahkan dan tinggal mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Demikian dikatakan Kasatlantas Poltabes Denpasar Kompol Jaladri SIK, Selasa (4/8). Ditegaskannya, pengesahan Undang Undang Safety Riding bukan atas kehendak aparat kepolsian. Tapi sudah dirumuskan oleh para cendekiawan, pengajar, tokoh masyarakat.

“Tujuannya adalah biar masyarakat sadar akan berlalu-lintas dan mentaati hukum yang berlaku,”ungkapnya, Selasa (4/8).

Sejalan dengan itu, mantan Kasatlantas Polres Tabanan ini menerangkan, pihak Sat Lantas Poltabes Denpasar, akan melaksanakan sosialisasi safety riding kepada masyarakat, sembari menunggu keluarnya Keppres dan Peraturan Kapolri yang diperkirakan berjalan 1 bulan lagi.

Sebelum Keppres dan Peraturan Kapolri keluar, pihak Sat Lantas akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melalui media massa, bekerjasama dengan pemerintah setempat, maupun dealer resmi.

Kompol Jaladri mengatakan, pengesahan payung hukum safety riding, berdasarkan Undang undang nomor 22 tahun 2009 yang disahkan pada tanggal 22 Juni 2009, yang isinya menegaskan tentang tata cara berlalu-lintas dan angkutan jalan.

Seperti dijelaskan dalam pasal 57 mengenai perlengkapan roda dua yang wajib menyalakan lampu di siang hari. Sedangkan untuk roda empat, selain perlengkapan yang sudah ada, ditambah segitiga pengaman dan kotak P3K.

Dijelaskan pula mengenai bengkel umum yang terkandung dalam pasal 60 ayat 4. Dimana dalam ayat tersebut diungkapkan, bahwa penyelenggara bengkel umum, wajib mendapatkan rekomendasi dari aparat kepolisian.

Idealnya, sejumlah dealer yang menjual kendaraan bermotor baik roda dua dan empat, sudah mensesuaikan lampu hidup secara otomatis. Sedangkan bagi kendaraan lama, akan disetting ulang oleh bengkel umum dan itupun wajib mendapatkan rekomendasi dari aparat kepolisian.

"Jika nanti tidak menghidupkan lampu siang hari sanksinya langsung tilang dan bukan teguran lagi," tegasnya. (Spy)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami