Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 3 Mei 2026
Motor Tak Nyalakan Lampu Siang Hari LangsungTilang
Denpasar
Selasa, 4 Agustus 2009,
17:44 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Masyarakat kini tengah dituntut untuk mentaati peraturan berlalu-lintas, salah satunya safety riding (menyalakan lampu di siang hari). Pasalnya, kini, payung hukum safety riding telah disahkan dan tinggal mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Demikian dikatakan Kasatlantas Poltabes Denpasar Kompol Jaladri SIK, Selasa (4/8). Ditegaskannya, pengesahan Undang Undang Safety Riding bukan atas kehendak aparat kepolsian. Tapi sudah dirumuskan oleh para cendekiawan, pengajar, tokoh masyarakat.
“Tujuannya adalah biar masyarakat sadar akan berlalu-lintas dan mentaati hukum yang berlaku,â€ungkapnya, Selasa (4/8).
Sejalan dengan itu, mantan Kasatlantas Polres Tabanan ini menerangkan, pihak Sat Lantas Poltabes Denpasar, akan melaksanakan sosialisasi safety riding kepada masyarakat, sembari menunggu keluarnya Keppres dan Peraturan Kapolri yang diperkirakan berjalan 1 bulan lagi.
Sebelum Keppres dan Peraturan Kapolri keluar, pihak Sat Lantas akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melalui media massa, bekerjasama dengan pemerintah setempat, maupun dealer resmi.
Kompol Jaladri mengatakan, pengesahan payung hukum safety riding, berdasarkan Undang undang nomor 22 tahun 2009 yang disahkan pada tanggal 22 Juni 2009, yang isinya menegaskan tentang tata cara berlalu-lintas dan angkutan jalan.
Seperti dijelaskan dalam pasal 57 mengenai perlengkapan roda dua yang wajib menyalakan lampu di siang hari. Sedangkan untuk roda empat, selain perlengkapan yang sudah ada, ditambah segitiga pengaman dan kotak P3K.
Dijelaskan pula mengenai bengkel umum yang terkandung dalam pasal 60 ayat 4. Dimana dalam ayat tersebut diungkapkan, bahwa penyelenggara bengkel umum, wajib mendapatkan rekomendasi dari aparat kepolisian.
Idealnya, sejumlah dealer yang menjual kendaraan bermotor baik roda dua dan empat, sudah mensesuaikan lampu hidup secara otomatis. Sedangkan bagi kendaraan lama, akan disetting ulang oleh bengkel umum dan itupun wajib mendapatkan rekomendasi dari aparat kepolisian.
"Jika nanti tidak menghidupkan lampu siang hari sanksinya langsung tilang dan bukan teguran lagi," tegasnya. (Spy)
Demikian dikatakan Kasatlantas Poltabes Denpasar Kompol Jaladri SIK, Selasa (4/8). Ditegaskannya, pengesahan Undang Undang Safety Riding bukan atas kehendak aparat kepolsian. Tapi sudah dirumuskan oleh para cendekiawan, pengajar, tokoh masyarakat.
“Tujuannya adalah biar masyarakat sadar akan berlalu-lintas dan mentaati hukum yang berlaku,â€ungkapnya, Selasa (4/8).
Sejalan dengan itu, mantan Kasatlantas Polres Tabanan ini menerangkan, pihak Sat Lantas Poltabes Denpasar, akan melaksanakan sosialisasi safety riding kepada masyarakat, sembari menunggu keluarnya Keppres dan Peraturan Kapolri yang diperkirakan berjalan 1 bulan lagi.
Sebelum Keppres dan Peraturan Kapolri keluar, pihak Sat Lantas akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melalui media massa, bekerjasama dengan pemerintah setempat, maupun dealer resmi.
Kompol Jaladri mengatakan, pengesahan payung hukum safety riding, berdasarkan Undang undang nomor 22 tahun 2009 yang disahkan pada tanggal 22 Juni 2009, yang isinya menegaskan tentang tata cara berlalu-lintas dan angkutan jalan.
Seperti dijelaskan dalam pasal 57 mengenai perlengkapan roda dua yang wajib menyalakan lampu di siang hari. Sedangkan untuk roda empat, selain perlengkapan yang sudah ada, ditambah segitiga pengaman dan kotak P3K.
Dijelaskan pula mengenai bengkel umum yang terkandung dalam pasal 60 ayat 4. Dimana dalam ayat tersebut diungkapkan, bahwa penyelenggara bengkel umum, wajib mendapatkan rekomendasi dari aparat kepolisian.
Idealnya, sejumlah dealer yang menjual kendaraan bermotor baik roda dua dan empat, sudah mensesuaikan lampu hidup secara otomatis. Sedangkan bagi kendaraan lama, akan disetting ulang oleh bengkel umum dan itupun wajib mendapatkan rekomendasi dari aparat kepolisian.
"Jika nanti tidak menghidupkan lampu siang hari sanksinya langsung tilang dan bukan teguran lagi," tegasnya. (Spy)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 319 Kali
02
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 306 Kali
03
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026