Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 April 2026
Kebut-Kebutan Ditilang 3 Juta dan Penjara 1 Tahun
Denpasar
Rabu, 5 Agustus 2009,
18:16 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bagi yang hobi trek-trekan atau kebut-kebutan di jalan raya, kini harus berpikir dua kali untuk melakukannya. Dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu – lintas dan angkutan umum, pelaku aksi ugal-ugalan di jalan ini akan dikenai sanksi yang cukup berat.
Menurut Kasatlantas Poltabes Denpasar Kompol Jaladri, aksi trek-trekkan ini sangatlah mencemaskan dan membahayakan jiwa. Sudah banyak jatuh korban dan banyak yang merasa dirugikan.
Namun dengan adanya Undang Undang nomor 12 ini, diharapkan para pembalap liar, jera. Sebab apabila polisi memergoki adanya aksi aksi trek-trekkan, pelakunya akan dikenakan sanksi tegas, yakni berupa denda Rp 3 juta dan masuk penjara selama 1 tahun.
Tak cukup sampai disitu. Dalam Undang – Undang tersebut, juga dijelaskan, apabila masyarakat tidak membawa kelengkapan surat surat kendaraan bermotor, seperti SIM, akan dikenakan denda Rp 1 juta.
"Undang undang ini disahkan agar masyarakat sadar hukum dan dapat dewasa dalam berlalu – lintas dengan tertib,"ucapnya tegas.
Diakuinya, masih ada masyarakat yang kurang sadar akan pembayaran pajak (Samsat). Perwira ramah ini pun mengatakan, nantinya akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
"Dalam Undang Undang itu dijelaskan, bagi masyarakat yang tidak membayar pajak selama dua tahun, juga akan dikenakan saksi. Saksinya berupa teguran selama beberapa bulan. Selama teguran tidak digubris, aparat kepolisian berhak menukar nomor plat kendaraan dan memberikannya kepada orang lain. Otomatis, kendaraan yang tidak bayar pajak, bodong," bebernya.
Kompol Jaladri menandaskan, pihaknya akan secepatnya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah setempat, guna mengedepankan visi dan misi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. (Spy)
Menurut Kasatlantas Poltabes Denpasar Kompol Jaladri, aksi trek-trekkan ini sangatlah mencemaskan dan membahayakan jiwa. Sudah banyak jatuh korban dan banyak yang merasa dirugikan.
Namun dengan adanya Undang Undang nomor 12 ini, diharapkan para pembalap liar, jera. Sebab apabila polisi memergoki adanya aksi aksi trek-trekkan, pelakunya akan dikenakan sanksi tegas, yakni berupa denda Rp 3 juta dan masuk penjara selama 1 tahun.
Tak cukup sampai disitu. Dalam Undang – Undang tersebut, juga dijelaskan, apabila masyarakat tidak membawa kelengkapan surat surat kendaraan bermotor, seperti SIM, akan dikenakan denda Rp 1 juta.
"Undang undang ini disahkan agar masyarakat sadar hukum dan dapat dewasa dalam berlalu – lintas dengan tertib,"ucapnya tegas.
Diakuinya, masih ada masyarakat yang kurang sadar akan pembayaran pajak (Samsat). Perwira ramah ini pun mengatakan, nantinya akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
"Dalam Undang Undang itu dijelaskan, bagi masyarakat yang tidak membayar pajak selama dua tahun, juga akan dikenakan saksi. Saksinya berupa teguran selama beberapa bulan. Selama teguran tidak digubris, aparat kepolisian berhak menukar nomor plat kendaraan dan memberikannya kepada orang lain. Otomatis, kendaraan yang tidak bayar pajak, bodong," bebernya.
Kompol Jaladri menandaskan, pihaknya akan secepatnya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah setempat, guna mengedepankan visi dan misi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. (Spy)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3760 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1699 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026