Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Kebut-Kebutan Ditilang 3 Juta dan Penjara 1 Tahun
Denpasar
Rabu, 5 Agustus 2009,
18:16 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bagi yang hobi trek-trekan atau kebut-kebutan di jalan raya, kini harus berpikir dua kali untuk melakukannya. Dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu – lintas dan angkutan umum, pelaku aksi ugal-ugalan di jalan ini akan dikenai sanksi yang cukup berat.
Menurut Kasatlantas Poltabes Denpasar Kompol Jaladri, aksi trek-trekkan ini sangatlah mencemaskan dan membahayakan jiwa. Sudah banyak jatuh korban dan banyak yang merasa dirugikan.
Namun dengan adanya Undang Undang nomor 12 ini, diharapkan para pembalap liar, jera. Sebab apabila polisi memergoki adanya aksi aksi trek-trekkan, pelakunya akan dikenakan sanksi tegas, yakni berupa denda Rp 3 juta dan masuk penjara selama 1 tahun.
Tak cukup sampai disitu. Dalam Undang – Undang tersebut, juga dijelaskan, apabila masyarakat tidak membawa kelengkapan surat surat kendaraan bermotor, seperti SIM, akan dikenakan denda Rp 1 juta.
"Undang undang ini disahkan agar masyarakat sadar hukum dan dapat dewasa dalam berlalu – lintas dengan tertib,"ucapnya tegas.
Diakuinya, masih ada masyarakat yang kurang sadar akan pembayaran pajak (Samsat). Perwira ramah ini pun mengatakan, nantinya akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
"Dalam Undang Undang itu dijelaskan, bagi masyarakat yang tidak membayar pajak selama dua tahun, juga akan dikenakan saksi. Saksinya berupa teguran selama beberapa bulan. Selama teguran tidak digubris, aparat kepolisian berhak menukar nomor plat kendaraan dan memberikannya kepada orang lain. Otomatis, kendaraan yang tidak bayar pajak, bodong," bebernya.
Kompol Jaladri menandaskan, pihaknya akan secepatnya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah setempat, guna mengedepankan visi dan misi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. (Spy)
Menurut Kasatlantas Poltabes Denpasar Kompol Jaladri, aksi trek-trekkan ini sangatlah mencemaskan dan membahayakan jiwa. Sudah banyak jatuh korban dan banyak yang merasa dirugikan.
Namun dengan adanya Undang Undang nomor 12 ini, diharapkan para pembalap liar, jera. Sebab apabila polisi memergoki adanya aksi aksi trek-trekkan, pelakunya akan dikenakan sanksi tegas, yakni berupa denda Rp 3 juta dan masuk penjara selama 1 tahun.
Tak cukup sampai disitu. Dalam Undang – Undang tersebut, juga dijelaskan, apabila masyarakat tidak membawa kelengkapan surat surat kendaraan bermotor, seperti SIM, akan dikenakan denda Rp 1 juta.
"Undang undang ini disahkan agar masyarakat sadar hukum dan dapat dewasa dalam berlalu – lintas dengan tertib,"ucapnya tegas.
Diakuinya, masih ada masyarakat yang kurang sadar akan pembayaran pajak (Samsat). Perwira ramah ini pun mengatakan, nantinya akan ada sanksi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
"Dalam Undang Undang itu dijelaskan, bagi masyarakat yang tidak membayar pajak selama dua tahun, juga akan dikenakan saksi. Saksinya berupa teguran selama beberapa bulan. Selama teguran tidak digubris, aparat kepolisian berhak menukar nomor plat kendaraan dan memberikannya kepada orang lain. Otomatis, kendaraan yang tidak bayar pajak, bodong," bebernya.
Kompol Jaladri menandaskan, pihaknya akan secepatnya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah setempat, guna mengedepankan visi dan misi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. (Spy)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2803 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2030 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1975 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026