Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pindah Sekolah, Bayar Ratusan Ribu

Negara

Jumat, 21 Agustus 2009, 17:59 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Dunia pendidikan di Jembrana rupanya masih compang-camping. Pasalnya, pendidikan gratis yang digembar-gemborkan tidak sepenuhnya benar setelah adanya pungutan kepada siswa pindah dari sekolah di luar Jembrana ke Jembrana. Besarnya tidak main-main bisa mencapai Rp. 1 juta.



Seorang warga Jembrana, mengaku kalau tahun ajaran 2009/2010 ini salah satu teman anaknya dari Denpasar pindah sekolah ke SDN 2 Banjar Tengah. Orang tua murid tersebut terperangah lantaran dimintai pungutan sebesar Rp. 500 ribu.


Untuk mengagetkan orang tua murid tersebut, pihak sekolah menyodorkan aturan main pungutan ini. “Anak itu baru pindah ke SDN 2 Banjar Tengah pada tahun ajaran baru ini,” terang salah satu warga Jembrana.



Dalam surat edaran tersebut tertulis kalau siswa SD yang pindah dari luar Jembrana ke Jembrana dikenai pungutan Rp. 500 ribu, siswa SMP Rp. 750 ribu dan siswa SMA Rp. 1 juta.



Kepala SDN 2 Banjar Tengah, Nyoman Sujana ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/8) mengatakan membenarkan sempat ada aturan pungutan sebesar Rp. 500 ribu bagi siswa dari luar Jembrana yang pindah ke sekolahnya.

Pungutan ini berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 420/928 Dikbudpar/2007 tertanggal 11 Juli 2007 ditandatangani oleh Kepala Dinas Dikbudpar Jembrana, AA Gede Putrayasa. Sujana juga membenarkan kalau pada tahun ajaran baru ini ada murid baru pindahan Denpasar namun Sujana mengelak kalau murid tersebut dikenai pungutan Rp. 500 ribu.

“Dia tidak dikenai pungutan apapun karena ada surat edaran gubernur yang intinya menggratiskan bagi murid SD. Jadi surat
ini (surat edaran Kepala Dinas Dikbudpar, red) luluh oleh surat edaran gubernur,” terang Sujana.



Sementara itu Putrayasa ketika dihubungi, Jumat (21/8) membenarkan adanya surat edaran yang ditandatanganinya namun kini surat edaran tersebut sudah tidak diberlakukan lagi sehubungan adanya surat edaran gubernur yang melarang adanya pungutan bagi siswa pindah sekolah.

“Surat itu (surat edaran Kepala Dinas Dikbudpar, red) tidak berlaku lagi sejak tahun ajaran baru ini,” kata Putrayasa. (dey)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami