Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Pindah Sekolah, Bayar Ratusan Ribu
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dunia pendidikan di Jembrana rupanya masih compang-camping. Pasalnya, pendidikan gratis yang digembar-gemborkan tidak sepenuhnya benar setelah adanya pungutan kepada siswa pindah dari sekolah di luar Jembrana ke Jembrana. Besarnya tidak main-main bisa mencapai Rp. 1 juta.
Seorang warga Jembrana, mengaku kalau tahun ajaran 2009/2010 ini salah satu teman anaknya dari Denpasar pindah sekolah ke SDN 2 Banjar Tengah. Orang tua murid tersebut terperangah lantaran dimintai pungutan sebesar Rp. 500 ribu.
Untuk mengagetkan orang tua murid tersebut, pihak sekolah menyodorkan aturan main pungutan ini. “Anak itu baru pindah ke SDN 2 Banjar Tengah pada tahun ajaran baru ini,” terang salah satu warga Jembrana.
Dalam surat edaran tersebut tertulis kalau siswa SD yang pindah dari luar Jembrana ke Jembrana dikenai pungutan Rp. 500 ribu, siswa SMP Rp. 750 ribu dan siswa SMA Rp. 1 juta.
Kepala SDN 2 Banjar Tengah, Nyoman Sujana ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/8) mengatakan membenarkan sempat ada aturan pungutan sebesar Rp. 500 ribu bagi siswa dari luar Jembrana yang pindah ke sekolahnya.
Pungutan ini berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 420/928 Dikbudpar/2007 tertanggal 11 Juli 2007 ditandatangani oleh Kepala Dinas Dikbudpar Jembrana, AA Gede Putrayasa. Sujana juga membenarkan kalau pada tahun ajaran baru ini ada murid baru pindahan Denpasar namun Sujana mengelak kalau murid tersebut dikenai pungutan Rp. 500 ribu.
“Dia tidak dikenai pungutan apapun karena ada surat edaran gubernur yang intinya menggratiskan bagi murid SD. Jadi surat
ini (surat edaran Kepala Dinas Dikbudpar, red) luluh oleh surat edaran gubernur,” terang Sujana.
Sementara itu Putrayasa ketika dihubungi, Jumat (21/8) membenarkan adanya surat edaran yang ditandatanganinya namun kini surat edaran tersebut sudah tidak diberlakukan lagi sehubungan adanya surat edaran gubernur yang melarang adanya pungutan bagi siswa pindah sekolah.
“Surat itu (surat edaran Kepala Dinas Dikbudpar, red) tidak berlaku lagi sejak tahun ajaran baru ini,” kata Putrayasa. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2828 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2038 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1987 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun