Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DPRD Bali Usulkan Pendaftaran Secara Komunal

Beritabali.com, Renon

Senin, 24 Agustus 2009, 12:50 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

DPRD Bali merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Bali untuk mendaftarkan seni-budaya Bali atas nama Pemerintah Daerah Bali. Terutama terhadap karya seni masyarakat Bali yang hingga kini belum diketahui penciptanya. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hasil karya masyarakat Bali terhadap klaim oleh negara lain.



Ketua Komisi I DPRD Bali I Made Arjaya pada keterangannya di Denpasar, Senin (24/8) menyatakan sudah saatnya pemerintah daerah melakukan pendataan dan pendaftaran karya seni Bali dengan cara pendaftaran secara komunal atau atas nama kelompok atau Pemda.



Selain itu Arjaya juga mengusulkan kepada pemerintah pusat terutama Menteri Hukum dan HAM untuk mengeluarkan aturan yang menggratiskan pendaftaran hasil karya seni masyarakat tingkat bawah.



“Kalau pemerintah serius mau melindungi apa masyarakatnya harus dipungut biaya?. Kenapa tidak ada suatu undang-undang bahwa untuk melindungi masyarakat di nolkan saja biaya,” ujar Made Arjaya.



I Made Arjaya menambahkan harus ada itikad baik dari pemerintah untuk menyelamatkan budaya bangsa, bukan malah menyalahkan masyarakat dengan tudingan rendahnya kesadaran dalam mendaftarkan hasil karya seni budaya. Apalagi telah terbuka peluang pendaftaran hak cipta atas nama kelompok. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami