Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ditahan, Preman Pemerkosa Keponakan

Beritabali.com, Mengwi

Kamis, 27 Agustus 2009, 18:09 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tersangka Wayan Agus Suratman alias Agus Ableh (35), resmi ditahan jajaran Polres Badung. Preman kampung ini digiring ke penjara setelah memperkosa keponakannya sendiri, sebut saja Mawar.



Ditetapkannya tersangka sebagai pemerkosa, berdasar pertimbangan dari hasil visum et revertum rumah sakit Sanglah. Hasil visum menyebutkan, adanya luka dikelamin korban akibat desakan benda tumpul.



”Tersangka sudah ditahan,” kata Pahumas Polres Badung Kompol Gusti Ayu Sasih, Kamis (278).

Terbukti, tersangka dengan sengaja memperkosa korban saat rumah kos dalam keadaan sepi. Tersangka yang juga paman korban ini menyeret korban masuk kedalam kamar. Saat itu korban sedang makan didepan kamar kos orang tuanya.

Tersangka memanggil dan menyuruh korban membawa makanan kedalam kamar. Setelah pintu kamar ditutup dan dikunci, tersangka mengancam korban agar tidak berteriak.

Apabila berteriak, tersangka akan memanggil teman-temannya untuk menggilir korban. Dengan ancaman inilah, Mawar yang berusia 16 tahun, takut dan merelakan kegadisannya direnggut tersangka.


Usai melakukan perkosaan, korban lalu mengadukannya kepada orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Badung.

“Tersangka awalnya tidak mengaku Katanya persetubuhan atas dasar suka sama suka, tapi kita sudah mendapatkan bukti yang kuat tersangka pelakunya,” tegas Gusti Ayu Sasih.

Diketahui Mawar, diperkosa pada Jumat (14/8) sekitar pukul 15.00 wita, ditempat kosnya di seputar rumah tinggal korban yang beralamat di Br. Negara Kelod Desa Sading Mengwi, Badung. Korban diperkosa oleh pamannya sendiri.

Setelah melakukan penyidikan ke sejumlah saksi maupun korban dan terlapor. Pihak kepolisian pun akhirnya menahan dan menetapkan terlapor sebagai pelakunya.

Pasal yang akan disangkakan ke pelaku diantaranya Pasal Primer Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun.



Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (1) sub Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami