Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bupati Badung Terancam Masuk Penjara

Beritabali.com, Kreneng

Jumat, 28 Agustus 2009, 18:49 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pembongkaran 16 tower di Badung bakal menyeret Bupati Badung AA Gde Agung dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Wayan Adi Arnawa, menjadi tersangka. Kelak, jika pemeriksaan saksi saksi telah selesai, kedua pejabat Badung itu akan diperiksa dalam waktu yang tidak lama.


“Polisi tinggal menunggu hasil pemeriksaan saksi saksi, setelah itu Bupati Badung dan Kepala Sat Pol PP,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. I Gde Sugianyar, Jumat (28/8).



Dijelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan hingga saat ini, kemungkinan besar akan ada tersangka dari Pemda Badung. Sebab, yang menjadi persoalan adalah, (sesuai laporan pihak operator selular ke Polda Bali, Red), telah terjadi pengerusakan dan bukan masalah ijin mendirikan bangunan (IMB).

“Pelapor melaporkan pengerusakan dan bukan pembongkaran tower. Dalam laporannya, saat pembongkaran, sejumlah peralatan yang ada tower dirusak,” ungkapnya didampingi Kasat 1 Dit Reskrim Polda Bali AKBP Ahmad Nurkwahid.



Detailnya, jika dilihat dari kasus yang terjadi, pihak Badung) bisa dikenakan pelanggaran soal UU telekomunikasi. Dimana, pada intinya, Undang undang itu, berbunyi melakukan gangguan fisik dan elektromagnetif dalam rangka penyelanggaraan telekomunikasi. Tak tanggung-tanggung, UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, bisa dihukum enam tahun penjara bagi yang melakukan pelanggaran.

Tentunya, yang bakal diseret sebagai tersangka dalam hal ini adalah atas nama Pemda Badung. Yakni Kepala Sat Pol PP dan atasannya, Bupati Badung AA Gde Agung. Keduanya dinilai memiliki kendali melakukan pembongkaran 16 tower dikawasan Badung dan sekitarnya.

’’Untuk memeriksa Bupati Badung harus sesuai prosedur, itu akan dilakukan secepatnya,” urainya jelas.



Informasi menyebutkan, belum lama ini, pihak Pemkab Badung melakukan pembongkaran terhadap 16 tower dikawasan Badung dan sekitarnya. Akibatnya, pihak operator selular melaporkan Kepala Sat Pol PP dan Bupati Badung ke Polda Bali. Laporannya, terkait perusakan barang-barang jaringan telekomunikasi serta gangguan layanan telekomunikasi, pasca pembongkaran tower. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami