Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Jos ABG Enam Kali, Telaga Disel
Beritabali.com, Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pande Ketut Telaga (21), harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Jembrana. Pasalnya, pemuda asal Dusun Pangkung Jelati, Yeh Sumbul, Mendoyo itu menyetubuhi SES (17) seorang ABG warga Lingkungan Satria, Pendem, Negara.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat SES yang siswa SMK sedang magang di sebuah kantor pemerintahan. Kamis (27/8) lalu, sepulangnya darui magang sekitar pukul 13.00, SES dijemput oleh Telaga lalu mereka berkeliling kota Negara.
Lantaran malam mulai tiba, Telaga membasa SES ke rumahnya di Pangkung Jelati dan diinapkan selama dua hari. Saat itulah, Telaga memuaskan nafsu birahinya dengan megejos korban sebanyak enam kali. Setelah puas, Telaga bermaksud memulangkan SES dan diturunkan di kantor tempatnya magang.
Mengetahui anaknya sudah direnggut kehormatannya oleh Telaga, orang tua SES tidak terima dan melaporkan telaga ke Polres Jembrana. Dari pengakuan, keduanya mengaku telah berpacaran sejak tiga minggu lalu.
Upaya pencidukan SES oleh polisipun dihiasi dengan acara kucing-kucingan. Saat pencidukan polisi belum mengetahui alamat pasti Telaga sehingga mengajak korban.
Sayangnya korban mengaku lupa lantaran saat dirinya diajak Telaga ke rumahnya ketika itu malam hari dan jalan yang ditempuhpun berkelok-kelok.
Demikian juga saat polisi memancing Telaga dengan menghubungi handphonenya dengan menggunakan handphone korban. Telaga tetap berkelit dengan mengatakan kalau dirinya tidak sedang di rumah tapi di Pekutatan dan Medewi. Namun kesabaran polisi akhirnya berbuah, Telaga berhasil diringkus di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Ketut Suparta seijin Kapolres Jembrana AKBP Ketut Suardana ketika dikonfirmasi, Selasa (1/9) membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Suparta, saat ini pihaknya masih melakukan visum terhadap korban.
“Kami masih menunggu hasil visum. Saat ini tersangka masih kita amankan di Polres Jembrana dan diancam dengan pasal 81 (1) dan (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,†pungkasnya. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3790 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1736 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang