Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jos ABG Enam Kali, Telaga Disel

Beritabali.com, Negara

Selasa, 1 September 2009, 18:34 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Pande Ketut Telaga (21), harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Jembrana. Pasalnya, pemuda asal Dusun Pangkung Jelati, Yeh Sumbul, Mendoyo itu menyetubuhi SES (17) seorang ABG warga Lingkungan Satria, Pendem, Negara.



Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat SES yang siswa SMK sedang magang di sebuah kantor pemerintahan. Kamis (27/8) lalu, sepulangnya darui magang sekitar pukul 13.00, SES dijemput oleh Telaga lalu mereka berkeliling kota Negara.



Lantaran malam mulai tiba, Telaga membasa SES ke rumahnya di Pangkung Jelati dan diinapkan selama dua hari. Saat itulah, Telaga memuaskan nafsu birahinya dengan megejos korban sebanyak enam kali. Setelah puas, Telaga bermaksud memulangkan SES dan diturunkan di kantor tempatnya magang.

Mengetahui anaknya sudah direnggut kehormatannya oleh Telaga, orang tua SES tidak terima dan melaporkan telaga ke Polres Jembrana. Dari pengakuan, keduanya mengaku telah berpacaran sejak tiga minggu lalu.



Upaya pencidukan SES oleh polisipun dihiasi dengan acara kucing-kucingan. Saat pencidukan polisi belum mengetahui alamat pasti Telaga sehingga mengajak korban.

Sayangnya korban mengaku lupa lantaran saat dirinya diajak Telaga ke rumahnya ketika itu malam hari dan jalan yang ditempuhpun berkelok-kelok.

Demikian juga saat polisi memancing Telaga dengan menghubungi handphonenya dengan menggunakan handphone korban. Telaga tetap berkelit dengan mengatakan kalau dirinya tidak sedang di rumah tapi di Pekutatan dan Medewi. Namun kesabaran polisi akhirnya berbuah, Telaga berhasil diringkus di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Ketut Suparta seijin Kapolres Jembrana AKBP Ketut Suardana ketika dikonfirmasi, Selasa (1/9) membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Suparta, saat ini pihaknya masih melakukan visum terhadap korban.



“Kami masih menunggu hasil visum. Saat ini tersangka masih kita amankan di Polres Jembrana dan diancam dengan pasal 81 (1) dan (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (dey)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami