Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Operator Telkomsel Dikomplain Pelanggan
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Buntut laporan pembongkaran sejumlah menara (tower) seluler di wilayah Badung ke Polda Bali, pihak Telkomsel Bali berencana bertemu dengan pihak Pemerintah Kabupaten Badung. Ini dilakukan, guna mencari solusi agar pelayanan selular terhadap masyarakat tidak terganggu. Diharapkan pula, agar menara selular di wilayah Badung, dilakukan secara bertahap dan tidak langsung main bongkar.
Demikian dikatakan Saiful Bachri General Manager (GM) Sales and Costumer Service Regional Bali Nusra didampingi Rahmat Novalianto GM Network and Operation Telkomsel usai beraudiensi dengan Kapolda Bali Irjen Pol Drs. Sutisna, Selasa (1/9).
Dijelaskannya, pembongkaran tower yang dilakukan pihak Pemkab Badung sangat mengganggu pelayanan Telkomsel dan operator lainnya. Bahkan, dengan mengemukanya persoalan ini, sudah banyak pelanggan yang mengajukan komplain soal terganggunya pelayanan akibat kerusakan tower.
Apalagi, imbuhnya, setelah adanya penebangan 10 unit Base Transceiver Station (BTS) milik Telkomsel di tower yang dikelola PT. Solusindo Kreasi Pratama (SKP).
"Ada 12 BTS kami yang terancam di Badung,’’ sebutnya was was.
Ditegaskan Saiful, kendati demikian, pihaknya tetap melanjutkan dan tidak ingin menutup kasus perusakan yang telah dilaporkan ke Polda Bali. Karena, mencabut laporan, adalah hak dan kewenangan Telkomsel pusat.
Disisi lain, secara professional, pihaknya bersama-sama Pemkab Badung ingin bersama memberi pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, dalam minggu ini diharapkan Telkomsel bisa bertemu langsung dengan Bupati Badung AA Gde Agung.
“Pihak Telkomsel ingin mencari solusi terbaik dan akan berembug dengan Pemkad Badung,’’ sebutnya.
Menurut Saiful, selama ini sudah ada komunikasi secara tidak langsung mengenai kasus tower itu dengan pihak Dinas Perhubungan Badung. Disebutkan, persoalan penebangan tower itu karena tidak adanya izin mendirikan bangunan.
Dia membenarkan, ada sedikit masalah pada pihak PT. SKP sebagai pengelola tower bersama sejumlah operator di Badung karena izin perusahaan itu tidak diperpanjang. Alasannya, berdasarkan Peraturan Daerah, Pemkab Badung telah menunjuk Bali Tower Sentra, sebagai rekanan mereka, untuk mengelola tower terpadu.
"Ini merupakan bentuk monopoli,’’ tegasnya kembali.
Diakuinya, isi Perda itu sulit diwujudkan. Karena pihaknya telah telanjur menyewa tower dalam jangka waktu tertentu dengan pihak PT. SKP. Dan perjanjian sewa itu belum berakhir. Dia juga mengaku, akibat penebangan tower itu, pihaknya mengalami kerugian sewa yang cukup besar. "Sewa tower itu Rp 25 juta per bulan,’’ ujarnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, persoalan ini terjadi karena persepsi hukum yang berbeda antara pihak operator dengan Pemkab Badung.
Namun menurutnya, yang terpenting mencari solusi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Apalagi menjelang Lebaran ini. Mengenai penanganan laporan soal penebangan tower itu, kata Sugianyar, masih dilakukan pemeriksaan mendalam.
"Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan belum bisa disimpulkan siapa tersangkanya,’’ tandas Sugianyar. (Spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3790 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1736 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang