Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemilik Kapal Plus Nakhoda Resmi Tersangka

Beritabali.com, Denpasar

Selasa, 1 September 2009, 19:20 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Aparat kepolisian Direktorat Pol Air Benoa, akhirnya menentukan, Dewa Nyoman Raka, selaku nakhoda kapal motor Putra Rom sebagai tersangka. Ia dikenakan Undang - undang pelayaran nomor 17 tahun 2008 pasal 115 ayat 2, ancaman 10 tahun dan denda 1,5 milyar.



“Ya sudah dijadikan tersangka. Sudah terpasang jeratan pasal terberat,” tegas Kasigakkum Dit. Pol Air Polda Bali AKP Rai Suwandi, Selasa (1/9).


Terkait dengan pasal ini, Nyoman Raka diduga melakukan pelanggaran terkait banyak hal. Diantaranya, dari segi kelayakan kapal, yang tidak layak melaut dan nakhoda pengganti kepada tersangka Kadek Geria, yang jelas jelas tidak memiliki SKK dan SIB.

“Jika terjadi kecelakaan kapal penumpang di laut maka pihak-pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini nahkoda atau pemilik kapal, perusahaan pelayaran, aparat pengawas serta penerbit sertifikat," ungkapnya.



AKP Rai Suwandi mengatakan, nantinya pihaknya akan segera memanggil pihak Syahbandar untuk dimintai keterangan. Sejatinya, aparat kepolisian akan menyurati Kepala Pelabuhan (Kapel) Nusa Penida yang membawahi syahbandar. Surat tersebut sudah mendapat balasan dan rencananya, pihak Syahbandar akan datang untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Nyoman Raka sendiri telah menjalani pemeriksaan penyidik, Selasa (1/9). Dimana, dalam kesaksiannya, Dewa Nyoman Raka mengakui tidak berlayar. Ia sedang upacara gaben dan posisinya diganti oleh Kadek Geria (nakhoda pengganti), pasca tragedi yang menewaskan 9 penumpang, pada Rabu (26/8), lalu.

“Saya ada upacara gaben dan tidak ikut belayar. Yang menggantikan Kadek Geria,” jelasnya kepada awak media.

Terungkap pula, dari keterangan Nyoman Raka, Kadek Geria tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) dan Surat Izin Berlayar (SIB). Hal ini, sudah diperankan Kadek Geria selama bertahun tahun, apabila Nyoman Raka sedang sibuk.

Nahkoda asal Klungkung ini mengaku sebelum berangkat, Kadek Geria telah melapor ke Syahbandar untuk melengkapi surat surat keberangkatan. Anehnya, setelah kasus ini terjadi, pihak pihak Syahbandar, malah mengaku tidak ada menandatangani surat keberangkatan.

“Kadek Geria sudah tanda-tangan. Tapi pihak Syahbandar bilang tidak ada. Mereka itu picik dan tidak bertanggung jawab,” akuinya sedikit kesal.



Diakuinya pula, saat kapal motor Putra Romo berangkat, telah memuat penumpang dan mengangkut bahan material seperti pasir dan semen serta kebutuhan sembako, yang keseluruhannya mencapai 16 ton dari kekuatan kapal maksimal 30 ton. Sedangkan, untuk sarana life jacket (jaket pengaman), tersimpan di dalam lemari. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami