Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sudhiarsa: Malah Jadi Contoh Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2009, 15:44 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Keresahan sejumlah masyarakat Jembrana beberapa hari belakangan ini lantaran KTP SIAK yang mereka kantongi tidak diakui oleh sejumlah instansi tidak perlu terjadi.


Pasalnya, KTP SIAK yang diterbitkan oleh Pemkab Jembrana telah diakui oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan malah dijadikan percontohan tingkat nasional.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat Jembrana merasa resah lantaran KTP SIAK yang mereka kantongi tidak diakui oleh sejumlah instansi terutama perbankan dan kampus.


Mereka juga mempertanyakan dengan kondisi seperti ini apakah KTP yang dikantonginya harus diganti lagi lantaran ditolak oleh bank.

Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana, I GP Sudhiarsa ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/10) menyayangkan adanya penolakan penggunaan KTP SIAK versi Jembrana tersebut.

Menurutnya, semestinya penolakan penggunaan KTP SIAK keluaran Pemkab Jembrana itu tidak boleh terjadi lantaran KTP SIAK tersebut merupakan KTP versi terbaru yang menggantikan KTP SIMDUK.

Seperti yang ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan, KTP SIMDUK dengan nomor seri 22 harus diganti dengan KTP SIAK bernomor seri 51 yang berbasiskan NIK (Nomor Induk Kependudukan), terang Sudhiarsa seraya membeberkan kalau pelaksanaan KTP SIAK ini berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


Dengan demikian, imbuh Sudhiarsa, KTP SIAK yang diterbitkan Pemkab Jembrana sesuai UU 23 Tahun 2006 tersebut merupakan dasar penerbitan dokumen identitas lainnya.



Mengacu kepada undang-undang tersebut, KTP SIAK yang diterbitkan Pemkab Jembrana merupakan identitas diri yang sah untuk menerbitkan dokumen identitas lainnya, termasuk dalam urusan perbankan, bebernya.

Selain itu, tambah Sudhiarsa, Perpres 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional memerintahkan agar KTP yang belum berbasis NIK masih bisa berlaku hingga paling lambat akhir tahun 2011.

Wajib hukumnya bagi seluruh penduduk Indonesia memiliki KTP SIAK sampai batas paling lambat Desember 2011. Tentunya kita tidak mau menunggu hingga batas akhir tersebut. Kita memilih mengawali penyusunan database kependudukan yang bersumber dari formulir F1.01 karena database kependudukan yang baik akan sangat membantu kita dalam berbgai hal, misalnya penyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam setiap pemilihan pemimpin. Saya kira, persoalan itu timbul mungkin hanya karena kita yang pertama menerapkan KTP SIAK, tandasnya.

Terkait dengan adanya kekhususan dalam KTP SIAK Jembrana, Sudhiarsa menegaskan UU 23 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada bupati/walikota untuk mengatur teknis penyelenggaran administrasi kependudukan.

Jadi bupati, dalam hal ini Bupati Jembrana menggunakan kewenangannya itu. Itulah sebabnya, KTP SIAK di Jembrana digandengkan dengan berbagai sistem layanan masyarakat, termasuk diantaranya kartu JKJ yang nantinya mengarah kepada kartu multifungsi, terangnya.

Sudhiarsa menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir kalau KTP SIAK tersebut akan berubah lagi lantaran KTP SIAK Jembrana telah lolos verifikasi yang dilakukan oleh Depdagri melalui Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Dirjen Adminduk).

Malah oleh Depdagri, kita dijadikan contoh penerapan KTP SIAK bersama empat kabupaten/kota lainnya di Indonesia, tambahnya.

Terkait persoalan yang melanda sejumlah warga Jembrana tersebut, Sudhiarsa mengaku akan mengadakan pendekatan kepada seluruh lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah yang tersangkut dengan penggunaan KTP SIAK tersebut.

Kita juga meminta agar penduduk Jembrana melaporkan setiap kejadian penolakan penggunaan KTP SIAK Jembrana kepada kami lengkap dengan identitas pelaku penolakan dan lembaganya agar kita bisa melakukan langkah-langkah penyelesaian, imbuhnya.

Sementara itu, Datin Malau, Direktur Perpindahan Penduduk pada Dirjen Adminduk, Depdagri saat berbicara sebagai narasumber pada seminar Kajian Teknis Dan Legalitas Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dengan Menggunakan Sistem Teknologi Informasi (E-Voting), di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Kamis (22/10) lalu mengungkapkan database kependudukan Jembrana sudah sangat baik karena pencapaiannya telah mencapai 94 persen.


Berdasarkan pemantauan Tim Ujicoba Proyek Percontohan KTP Nasional, database kependudukan Jembrana telah mendekati sempurna, ucapnya.

Datin juga tidak mempermasalahkan jika KTP SIAK Jembrana dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memungkinkan berperan sebagai kartu multifungsi.


Saya lihat tidak ada masalah dengan KTP SIAK Jembrana yang multifungsi itu. Malah Depdagri berniat menjadikan Jembrana sebagai Laboratorium KTP SIAK tingkat Nasional, terangnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami