Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Oknum Dalmas Polda Diduga Jadi Bandar Ekstasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang oknum Dalmas Polda Bali diduga menjadi Bandar ekstasi. Namun hingga kini oknum polisi nakal ini masih aktif berdinas.
Bripda BBLB (23), kini tersangkut dalam kasus yang sama, menyusul tertangkapnya seorang satpam dengan kepemilikan 35 butir ekstasi di kawasan Kuta.
Informasi menyebutkan, Jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali, pada Sabtu (7/11) malam, sempat mengamankan seorang satpam karena kepemilikan narkoba sebanyak 35 butir.
Penangkapan terhadap satpam tersebut, berdasarkan hasil razia aparat kepolisian di kawasan Kuta.
“Satpam ditangkap saat razia dan saat digeledah ditemukan 35 butir ekstasi,†ujar sumber kepolisian Polda Bali.
Sumber mengatakan, saat ini tersangka satpam yang namanya dirahasiakan itu sudah meringkuk di ruang tahanan Polda Bali.
Nama Bripda BBLB mengemuka setelah satpam tersebut diperiksa penyidik Dit Narkoba Polda Bali.
Tersangka mengatakan, puluhan butir ekstasi diperoleh dari Bripda BBLB, anggota Dalmas Polda Bali, pada 11 Juni lalu.
Sumber juga mengatakan, keterangan tersangka dijadikan dasar oleh pihak Propam untuk memeriksa Bripda BBLB. Akan tetapi, dalam pemeriksaan Bripda BBLB membantahnya.
Akibatnya, penyidik Propam tidak menahan Bripda BBLB dan untuk sementara dia dibebaskan dari tudingan. Anehnya, sampai saat ini, penyidik Propam belum melakukan tes urine apakah ada kandungan zat adiktif di tubuh Bripda BBLB.
Yang paling mengherankan, saat ini pun, Bripda BBLB yang pernah ditarget jajaran Dit Narkoba Polda Bali (semasa menjabat Direktur Narkoba Kombes Pol Edison Panjaitan), masih aktif berdinas.
Tak hanya menjadi target Dit Narkoba Polda Bali, sinyalemen yang terdengar, Bripda BBLB pernah diproses di Pengadilan Negeri Denpasar, karena terlibat penganiayaan terhadap pacarnya. Hukuman yang dijalaninya hanya sampai batas 3,5 bulan dan dia pun masih aktif berdinas di Polda Bali.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol I Gede Sugianyar mengatakan, oknum polisi yang melakukan kejahatan akan diproses di Propam Polda Bali.
Bila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana, kasusnya akan diproses peradilan umum yakni Pengadilan Negeri Denpasar.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3830 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1775 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang