Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Oknum Dalmas Polda Diduga Jadi Bandar Ekstasi

Rabu, 11 November 2009, 20:46 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang oknum Dalmas Polda Bali diduga menjadi Bandar ekstasi. Namun hingga kini oknum polisi nakal ini masih aktif berdinas.

Bripda BBLB (23), kini tersangkut dalam kasus yang sama, menyusul tertangkapnya seorang satpam dengan kepemilikan 35 butir ekstasi di kawasan Kuta.


Informasi menyebutkan, Jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali, pada Sabtu (7/11) malam, sempat mengamankan seorang satpam karena kepemilikan narkoba sebanyak 35 butir.


Penangkapan terhadap satpam tersebut, berdasarkan hasil razia aparat kepolisian di kawasan Kuta.

“Satpam ditangkap saat razia dan saat digeledah ditemukan 35 butir ekstasi,” ujar sumber kepolisian Polda Bali.


Sumber mengatakan, saat ini tersangka satpam yang namanya dirahasiakan itu sudah meringkuk di ruang tahanan Polda Bali.
Nama Bripda BBLB mengemuka setelah satpam tersebut diperiksa penyidik Dit Narkoba Polda Bali.



Tersangka mengatakan, puluhan butir ekstasi diperoleh dari Bripda BBLB, anggota Dalmas Polda Bali, pada 11 Juni lalu.

Sumber juga mengatakan, keterangan tersangka dijadikan dasar oleh pihak Propam untuk memeriksa Bripda BBLB. Akan tetapi, dalam pemeriksaan Bripda BBLB membantahnya.

Akibatnya, penyidik Propam tidak menahan Bripda BBLB dan untuk sementara dia dibebaskan dari tudingan. Anehnya, sampai saat ini, penyidik Propam belum melakukan tes urine apakah ada kandungan zat adiktif di tubuh Bripda BBLB.

Yang paling mengherankan, saat ini pun, Bripda BBLB yang pernah ditarget jajaran Dit Narkoba Polda Bali (semasa menjabat Direktur Narkoba Kombes Pol Edison Panjaitan), masih aktif berdinas.

Tak hanya menjadi target Dit Narkoba Polda Bali, sinyalemen yang terdengar, Bripda BBLB pernah diproses di Pengadilan Negeri Denpasar, karena terlibat penganiayaan terhadap pacarnya. Hukuman yang dijalaninya hanya sampai batas 3,5 bulan dan dia pun masih aktif berdinas di Polda Bali.


Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol I Gede Sugianyar mengatakan, oknum polisi yang melakukan kejahatan akan diproses di Propam Polda Bali.

Bila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana, kasusnya akan diproses peradilan umum yakni Pengadilan Negeri Denpasar. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami