Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 26 Juni 2026
Diskes Bali Jatuhkan Sanksi Administratif
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dinas Kesehatan Bali memastikan menjatuhkan sanksi administratif kepada rumah sakit Buleleng terkait kasus penjualan vaksin anti rabies kepada korban gigitan anjing. Namun sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis kepada pihak rumah sakit Buleleng.
Kepala Dinas Kesehatan Bali dr. Nyoman Sutedja pada keteranganya di Renon, Kamis (26/11) menyatakan sanksi administratif diberikan karena kasus penjualan vaksin terjadi akibat miskomunikasi. Selain itu keberadaan vaksin anti rabies sangat terbatas di Bali.
Itu hanya miskomunikasi di Kabupaten, perlu kita beri peringatan tertulis, agar hal yang sama tidak terulang lagi. Namun harus juga disadari bahwa semua kabupaten belum mendapatkan vaksin secara penuh, kata Nyoman Sutedja.
Kepala Dinas Kesehatan Bali dr. Nyoman Sutedja mengakui seharusnya dengan ditetapkannya Bali sebagai daerah tertular rabies maka secara otomatis institusi kesehatan mengetahui bahwa segala pengobatan terkait rabies di gratiskan dan ditanggung oleh pemerintah.
Guna mengantisipasi kelangkaan vaksin anti rabies di kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan Bali telah mengirim sekitar 500 vial vaksin anti rabies
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun