Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
Rumah Residivis Digeledah, Polisi Temukan 22 Gram Sabu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jajaran reskrim Polsek Denpasar timur menangkap residivis kasus jambret, Endri Susanto (24), yang tinggal di Jalan Kecubung Gang Pudak nomor 3 Denpasar. Di rumah kosnya, petugas menemukan 22 gram sabu sabu (SS), disembunyikan di kursi sofa.
Sumber kepolisian Polsek Denpasar Timur menuturkan, tersangka sudah lama diincar sebagai pelaku jambret yang biasa beraksi dengan mengendarai sepeda motor RX King.
Tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari penjara sekitar tiga bulan lalu, terkait kasus jambret. Dia ditangkap jajaran reskrim Polsek Kuta.
Sadar penjahat kambuhan keluar dari LP Kerobokan, petugas reskrim Polsek Dentim melacak keberadaan tersangka.
Sebulan dilidik di lapangan, alamat tinggal tersangka terlacak di seputaran Jalan Trengguli, Tembau, Denpasar Timur.
Namun, setelah rumah kosnya diburu, ternyata tersangka telah pindah kos ke Jalan Kecubung Gang Pudak nomor 3 Denpasar dan akhirnya ditangkap pada Kamis (3/12) pukul 14.00 wita.
Polisi menggeledah kamar tersangka dan menemukan empat buah HP dan sebuah sepeda motor Yamaha RX-King. Di penggeledahan lainnya, petugas menemukan 22 gram SS yang disembunyikan di bawah kursi sofa.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah timbangan dan alat isap berupa bong.
Dari pengakuan sementara, tersangka masih bungkam terkait aksi penjambretan yang diduga dilakukannya. Untuk kasus narkoba kita masih kembangkan, ucap Kapolsek Dentim AKP I Gede Ariantha.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun