Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Eksekusi Harta Mantan Kades Dikawal Polisi

Selasa, 8 Desember 2009, 14:48 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Aparat Kepolisian Polres Jembrana betul-betul disibukkan dengan isu rusuh ketika juru sita Pengadilan Agama (PA) Negara saat melakukan eksekusi harta gono gini milik mantan Kades Medewi, A. Mansur, Selasa (8/12). Gara-gara isu tersebut, eksekusi tanah dan rumah dijaga ketat oleh satu peleton Dalmas dari Polres Jembrana.

Dari informasi yang dihimpun di TKP, pengerahan satu peleton Dalmas yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jembrana, AKP. M Didik Wiratmoko berawal dari isu rusuh yang berhembus sebelum eksekusi digelar.

Namun, hingga eksekusi tanah dan rumah milik A. Mansur di Dusun Pesinggahan, Medewi, Pekutatan berakhir, kerusuhan yang sempat membuat juru sita PA Negara tegang, tidak terbukti. Malah A. Mansur mengaku legowo dan menerima keputusan dari PA Negara yang dimenangkan oleh dua mantan istrinya selaku penggugat I dan II.

Sejatinya, aksi gugat menggugat harta gono gini ini berawal ketika tahun 2007 saat Mansur masih menjadi Kades Medewi kepincut dengan Hanah, seorang pelayan kafe di Dlod Berawah, Mendoyo.

Saat itu Mansur sudah menikahi Sudiah dan Nurjanah yang selanjutnya menjadi penggugat I dan II. Setelah beberapa lama menjalin perselingkuhan, akhirnya Mansur memilih untuk menikahi Hanah.


Sayangnya, saat menikah Hanah bertingkah lantaran tidak mau memiliki madu. Mengetahui hal tersebut, kedua istri Mansur memilih mengalah dan menggugat cerai suami mereka.

Akhirnya sidang gugatan cerai di PA Negara memutuskan pembagian harta gono gini dengan rincian, Sudiah yang hingga kini masih menjanda dan memiliki tiga orang anak mendapatkan tanah sawah seluas 6 are dan tanah beserta bangunan seluas 3 are yang semuanya terletak di Dusun Pesinggahan Medewi Pekutatan.

Sedangkan Nurjanah yang kini sudah bersuami mendapatkan bagian tanah berupa sawah seluas 3 are. Kami lebih baik mengalah saja namun hak kami harus kami perjuangkan, kata Nurjanah ketika ditemui di lokasi eksekusi.

Sementara Mansur ketika dikonfirmasi mengaku memiliki dua sikap yang berbeda terhadap dua mantan istrinya itu. Kepada istri pertamanya, Mansur mengaku ikhlas lahir bathin memberikan hartanya tersebut.

Tapi kepada mantan istri kedua saya, saya tidak ikhlas karena dia sudah menikah, katanya.

Terlepas dari perasaannya itu, Mansur mengaku legowo menerima keputusan PA tersebut karena dia tidak ingin membangkang.

Saya hanya ingin jadi warga negara yang baik dengan tunduk dan taat pada hukum yang berlaku, pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami