Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Eksekusi Harta Mantan Kades Dikawal Polisi
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Aparat Kepolisian Polres Jembrana betul-betul disibukkan dengan isu rusuh ketika juru sita Pengadilan Agama (PA) Negara saat melakukan eksekusi harta gono gini milik mantan Kades Medewi, A. Mansur, Selasa (8/12). Gara-gara isu tersebut, eksekusi tanah dan rumah dijaga ketat oleh satu peleton Dalmas dari Polres Jembrana.
Dari informasi yang dihimpun di TKP, pengerahan satu peleton Dalmas yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jembrana, AKP. M Didik Wiratmoko berawal dari isu rusuh yang berhembus sebelum eksekusi digelar.
Namun, hingga eksekusi tanah dan rumah milik A. Mansur di Dusun Pesinggahan, Medewi, Pekutatan berakhir, kerusuhan yang sempat membuat juru sita PA Negara tegang, tidak terbukti. Malah A. Mansur mengaku legowo dan menerima keputusan dari PA Negara yang dimenangkan oleh dua mantan istrinya selaku penggugat I dan II.
Sejatinya, aksi gugat menggugat harta gono gini ini berawal ketika tahun 2007 saat Mansur masih menjadi Kades Medewi kepincut dengan Hanah, seorang pelayan kafe di Dlod Berawah, Mendoyo.
Saat itu Mansur sudah menikahi Sudiah dan Nurjanah yang selanjutnya menjadi penggugat I dan II. Setelah beberapa lama menjalin perselingkuhan, akhirnya Mansur memilih untuk menikahi Hanah.
Sayangnya, saat menikah Hanah bertingkah lantaran tidak mau memiliki madu. Mengetahui hal tersebut, kedua istri Mansur memilih mengalah dan menggugat cerai suami mereka.
Akhirnya sidang gugatan cerai di PA Negara memutuskan pembagian harta gono gini dengan rincian, Sudiah yang hingga kini masih menjanda dan memiliki tiga orang anak mendapatkan tanah sawah seluas 6 are dan tanah beserta bangunan seluas 3 are yang semuanya terletak di Dusun Pesinggahan Medewi Pekutatan.
Sedangkan Nurjanah yang kini sudah bersuami mendapatkan bagian tanah berupa sawah seluas 3 are. Kami lebih baik mengalah saja namun hak kami harus kami perjuangkan, kata Nurjanah ketika ditemui di lokasi eksekusi.
Sementara Mansur ketika dikonfirmasi mengaku memiliki dua sikap yang berbeda terhadap dua mantan istrinya itu. Kepada istri pertamanya, Mansur mengaku ikhlas lahir bathin memberikan hartanya tersebut.
Tapi kepada mantan istri kedua saya, saya tidak ikhlas karena dia sudah menikah, katanya.
Terlepas dari perasaannya itu, Mansur mengaku legowo menerima keputusan PA tersebut karena dia tidak ingin membangkang.
Saya hanya ingin jadi warga negara yang baik dengan tunduk dan taat pada hukum yang berlaku, pungkasnya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2684 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2018 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1953 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun