Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




7 Tersangka Warga Iran Diancam Pasal Mati

Jumat, 11 Desember 2009, 17:52 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

7 tersangka warga Iran yang menyelundupkan sabu-sabu dengan menelan ratusan kapsul di dalam perutnya diancam pasal hukuman mati.

Ketujuh anggota sindikat narkoba internasional itu diancam Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 113 ayat 2 tentang psikotropika.

Kalau pasal 112 ancamannya 5 tahun hingga 15 tahun. Tapi kalau Pasal 113 ayat 2 ancamannya seumur hidup dan mati, tegas Kapolda Bali Irjen Pol SUtisna, Jumat (11/10).

Kapolda mengatakan, pihaknya kini masih mengembangkan penyelidikan terkait nomor handphone tersangka Daryoush Omid Ali. Pertama kali ditangkap, tersangka Daryoush memegang handphone yang kini sudah disita petugas Dit Narkoba.

 Satu HP di tangan penyidik. Nantinya untuk membuka jaringan, akan bekerjasama dengan Transnational dan DEA (Drug Enforcement Administration), jelasnya didampingi Direktur Narkoba Polda Bali didampingi Kombes Pol Kokot Indarto.

Ditunjuknya Bali sebagai lokasi transit menurut Kapolda karena para sindikat itu mengetahui Bandara Cengkareng dijaga ketat.

Mereka pun menelan narkaba di dalam perut biar tidak ketahuan petugas.


Tapi Kapolda mengatakan, tidak tertutup kemungkinan, sabu sabu seberat 2,38 kilogram itu akan dipasarkan di Bali.

Bisa jadi dipasarkan di Bali. Kita masih koordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap jaringan 7 tersangka, apakah ada keterlibatan dengan yang ditangkap di Jakarta baru baru ini,ungkapnya.

Tersangka Daryoush Omid Ali, Alireza Safarkhanloo, Bahman Mirzaei, Masoud Soltaninabizadeh, Saeid Soltaninabizadeh, Mohsen Muhammadiargasl, Mehdl Alinejadgolestan, ditangkap pihak Bea Cukai Rabu (09/12) malam.

Ketujuh tersangka menelan ratusan kapsul berisi sabu sabu yang jumlahnya bervariasi. Diduga para tersangka ini merupakan jaringan narkoba international yang mengaku sebagai kurir.

Sabu sabu rencananya akan diberikan kepada Bandar di Jakarta.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami