Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Oknum Brimob Sekap Istri Tiga Hari Dalam Kamar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang oknum Brimob dilaporkan ke Polda Bali karena menyekap istrinya selama tiga hari didalam kamar. Parahnya, sang istri dilarang bergaul dengan siapa saja, termasuk mengobrol dengan anak kandungnya sendiri
.
Oknum Brimob yang dilaporkan itu adalah Brigadir I Wayan Gede Sugiarta (32) dan istri yang disekapnya bernama Ni Made Sukarni. Kabarnya mereka kini bakal bercerai, setelah kasus penyekapan ini dilaporkan ke Propam Polda Bali. Pernikahan pasangan suami istri ini sudah lama berlangsung sekitar enam tahun lalu. Namun percekcokan baru sekarang mencuat, menyusul sikap arogan yang dilakukan I Wayan Gede Sugiarta.
Versi Sukarni, mereka sudah menikah sejak tahun 2002 silam. Pernikahan itu awalnya tidak disetujui orang tua Sukarni. Namun karena cinta dan merasa nyaman berdampingan dengan I Wayan Gede Sugiarta, akhirnya Sukarni rela kabur dari rumahnya.
Setelah dikaruniai anak satu (Ni Putu Tisna Candra Ayu Andika Putri berusia 6 tahun), percekcokan ini muncul, pada Kamis (17/12) sekitar pukul 08.00 Wita, di rumah mereka di bilangan Sidakarya Sesetan Denpasar. Penyebabnya diduga saling curiga satu sama lain, menyangkut orang ketiga.
Dia curiga sama saya. Dia mengarang cerita bahwa saya punya laki lain lain. Padahal dia yang punya wanita simpanan. Saya pernah lihat dia berboncengan dengan wanita
di depan saya, ungkap Sukarni sambil menitikkan air mata di kantor Ikadin pimpinan Pengacara kondang I Made Suardana SH, tadi siang.
Di rumah itu sempat terjadi perang mulut. Sang suami pun kembali berangkat kerja dan kembali sekitar pukul 15.00 Wita. Tapi, pertengkaran kembali terjadi.
Suami saya naik pitam dan menarik anak saya untuk diajak pulang ke Lembeng, ulasnya Minggu (27/12) siang.
Didampingi Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Ikadin Bali, Ni Luh Putu Anggreni, SH, Sukarni mengatakan, dia berusaha mempertahankan anaknya dari rebutan suaminya dan selanjutnya membawa ke dalam kamar.
I Wayan Gede Sugiarta yang bertugas di Staff Kompi Brimob itu mendorong dan merebut anaknya serta-merta mengancam
bercerai.
Sukarni kemudian disekap di dalam kamar selama 3 hari. Dia dilarang bertemu anak, keluarga, termasuk tetangga. Dia juga dilarang keluar rumah dan berkomunikasi.
Tiga hari saya disekap, pintu dikunci dari luar kemudian lampu hanya bagian depan yang dinyalakan. Saya tidak mandi dan tidak makan, tuturnya sedih.
Di dalam kamar, Sukarni hanya bisa meratap sedih, menyesali pernikahannya.
Pada Sabtu (19/12) sekitar pukul 22.00 Wita, dikejutkan kedatangan suaminya dan beberapa anggota Brimob. Menurut Sukarni, ada juga anggota Polsek Dentim yang bertugas di Reskrim ikut datang ke rumahnya, tanpa ada surat rekomendasi dari atasan mereka.
Dua anggota provos menggeledah kamar. Mungkin, dikiranya saya mengajak pria lain seperti dugaannya selama ini. Itu hanya akal akalan dia saja, bebernya.
Kuasa Hukum Sukarni, Made Suardana SH mengatakan, kasus yang dialami kliennya adalah kasus yang sudah mengarah pelanggaran institusional. Yakni terkait kedatangan beberapa anggota Provos yang tidak dilengkapi rekomendasi dari atasan.
“Kami sudah melaporkan ini ke Polda Bali. Kami meminta Kapolda Bali menindak tegas anggotanya terkait hal ini,†ungkapnya tegas.
Pihaknya, kata Suardana SH, tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Bali dengan tembusan Kapolri.
“Sebab, terhadap orang orang yang hadir, ikut serta dan tidak pada posisinya, mereka sepertinya mau advokasi,†ungkapnya.
Ketua Posbakum Ikadin Bali Ni Luh Putu Anggreni menegaskan, dalam kasus ini, beberapa polisi yang datang secara tidak langsung ikut mengintimidasi.
Justru, ada anggota provos menyebut akan mengurus perceraian mereka.
“Kita akan bersurat kepada Kapolda Bali dan Kapolri agar menindak oknum anggota yang sewenang-wenang terhadap seorang perempuan yang tidak berdaya,†tegasnya.
Secara terpisah, Dansat Brimob AKBP Ramdani Hidayat ketika dihubungi membenarkan adanya laporan KDRT yang melibatkan salah satu anggotanya. Hanya saja, kasusnya
saat ini masih ditangani Polda Bali.
“Laporannya masih ditangani Polda. Kalaupun nantinya dilimpahkan kepada kami, ya kita akan proses,†ungkapnya. (spy)
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6005 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4685 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2326 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan