Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, Ada yang Overstay 8 Tahun

Jumat, 30 Oktober 2026, 15:31 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, Ada yang Overstay 8 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Bali selama periode 13–23 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh WNA dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran di sektor pariwisata, sedangkan lima lainnya akibat melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Pelanggaran tersebut terungkap melalui patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan petugas Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung.

Dua WNA, OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat, diketahui mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial. Keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk aktivitas tersebut. OG dideportasi pada 15 Oktober 2026, sementara TO pada 22 Oktober 2026.

Pelanggaran serupa juga ditemukan pada tiga WNA lainnya, yakni RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Ketiganya kedapatan bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.

Sementara itu, VG asal Armenia yang memegang ITK dan VK asal Ukraina pemegang ITAS Remote Worker diketahui memasarkan akomodasi atau vila melalui platform Telegram.

Selain penyalahgunaan izin tinggal, lima WNA lainnya dideportasi karena overstay. Mereka terdiri dari RA asal Maroko yang melebihi masa izin tinggal selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina yang tercatat mengalami overstay hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian diarahkan untuk memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat. Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Ditjen Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum demi menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami