Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, Ada yang Overstay 8 Tahun
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Bali selama periode 13–23 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh WNA dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran di sektor pariwisata, sedangkan lima lainnya akibat melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Pelanggaran tersebut terungkap melalui patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan petugas Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung.
Dua WNA, OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat, diketahui mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial. Keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk aktivitas tersebut. OG dideportasi pada 15 Oktober 2026, sementara TO pada 22 Oktober 2026.
Pelanggaran serupa juga ditemukan pada tiga WNA lainnya, yakni RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Ketiganya kedapatan bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.
Sementara itu, VG asal Armenia yang memegang ITK dan VK asal Ukraina pemegang ITAS Remote Worker diketahui memasarkan akomodasi atau vila melalui platform Telegram.
Selain penyalahgunaan izin tinggal, lima WNA lainnya dideportasi karena overstay. Mereka terdiri dari RA asal Maroko yang melebihi masa izin tinggal selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina yang tercatat mengalami overstay hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.
Baca juga:
17 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian diarahkan untuk memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat. Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Ditjen Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum demi menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5998 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4679 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2658 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2320 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2235 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan