Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Segel SDN 1 Melinggih Payangan Dibuka

Beritabali.com, Payangan

Selasa, 12 Januari 2010, 18:17 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Bupati Gianyar Cok Ace bersama Ketua DPRD Gianyar, Agus Mahayastra, serta anggota DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Parta beserta pemilik tanah, hari ini membuka segel di SDN 1 Melinggih, Payangan. Bukan hanya segel, Bupati juga mencabut pohon pisang yang ditanam di tengah halaman sekolah

Bupati Gianyar Cok Ace bersama Ketua DPRD Gianyar, Agus Mahayastra, serta anggota DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Parta beserta pemilik tanah, hari ini membuka segel di SDN 1 Melinggih, Payangan. Bukan hanya segel, Bupati juga mencabut
pohon pisang yang ditanam di tengah halaman sekolah.

Sebelum membuka segel, mereka melakukan rembug di ruang Perebekel Melinggih Kelod, Payangan. Dan kebetulan,
pada saat rembug tersebut hadir, I Made Terem serta anaknya I Ketut Suasnawa sebagai pemilik tanah.

Dalam rembug yang tidak dihadiri I Ketut Garis ini menghabiskan waktu 2 jam. Rembug ini sempat
diwarnai ketegangan–ketegangan kecil. Pasalnya sang pemilik tanah menginginkan tanah penukar cepat di sertifikatkan, bilamana perlu dibuatkan perjanjian hitam putih soal kesepakatan pembuatan sertifikat.

Bukan itu, saja mereka juga menuntut tambahan tanah penukar 11 Are, karena I Ketut Garis telah mendapatkan tanah
tersebut.

Terkait persoalan ini, Bupati Cok Ace mengeluarkan 2 opsi diantaranya untuk persoalan sertifikat, pihaknya bakal
berusaha untuk menyelesaikannya.

Namun, untuk tahun ini harus dipahami oleh warga tanah penukar itu memang susah untuk disertifikatkan lantaran berbenturan dengan Perda No 2 tahun 1992, sertifikat tanah penukar hanya bisa dilakukan untuk SD INPRES, sedangkan
SDN 1 Melinggih bukan SD INPRES.

Lanjut Bupati , mengingat kejadian tukar guling ini terjadi pada tahun 1968, dan belum ditetapkannya Perda itu, pihaknya bakal mengajukan sertifikasi tanah penukar seluas 31, 5 Are kepada Gubernur Bali. “ Tak bisa cepat penyelesaikan sertifikatnya, ampunang care tabye lalah prejani ( jangan seperti cabe biar pedas sekarang), “ ungkapnya.

Terus untuk persoalan tanah tambahan 11 Are sampai 12 Are yang menjadi masalah, Bupati dengan tegas mengatakan tanah itu akan dibagi dua. Namun, perlu digaris bawahi, jika tanah tersebut masih dipermasalahkan maka secara tegas Pemerintak akan mengembalikan tanah itu ke posisi semula yakni dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“ Soal penambahan tanah penukar kalau bisa dibagi dua penggarapannya, tetapi kalau terus dipermasalahkan, tanah itu akan kami cabut dan kembalikan ke pemilik semula, “ jelasnya.

Usai rembug, bupati bersama rombongan langsung mendatangi gedung SDN 1 Melinggih Kelod, Payangan, sekaligus melakukan pencabutan segel besi serta tanaman pisang yang baru ditanam sebelumnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami