Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
8 WN Iran
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
8 warga negara Iran yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 602 butir sabu-sabu atau setara 4,7 kg dituntut hukuman masing masing 18 tahun penjara.
8 terdakwa yakni Daryoush Omid Ali, Alireza Safarkhanloo, Bahman Mirzaei, Mehdi Alinejad Golestan, Mohsen Mohammad Argasi, Saeid Soltani Nabizadeh, Masoud Soltani Nabizadeh dan Shahbazi Saeid.
Nama terdakwa terakhir ini (Shahbazi Saeid) bukan jaringan ke 7 terdakwa. Dia ditangkap sendirian di Bandara Ngurah Rai dengan modus serupa, membawa kapsul berisi sabu sabu berjumlah 22 kapsul.
Proses persidangan 8 terdakwa dilakukan secara terpisah. Masing masing JPU mengadili satu hingga dua terdakwa dan membacakan tuntutan di hadapan majelis Hakim, Made Wenten SH. 7 terdakwa divonis sama, yakni 18 tahun penjara.
Sementara itu, dalam amar putusannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Citra Maya Sari SH yang menyidangkan terdakwa Saeid Soltani Nabizadeh, Masoud Soltani Nabizadeh menerangkan, kedua terdakwa terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat berupa mengimpor narkotika golongan satu dalam jumlah besar.
Menurut JPU, tuntutan hukuman itu sesuai dengan pasal 113 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU juga menuntut para terdakwa dengan denda Rp 2 miliar.
Di hadapan Majelis Hakim Made Wenten SH, JPU Maya menyebutkan, perbuatan terdakwa, jelas sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika. Selain itu juga merusak citra Bali sebagai tujuan wisata dan citra Indonesia di dunia internasional.
Hal hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan, ungkap JPU di persidangan.
Perbuatan tujuh terdakwa terungkap berawal dari tertangkapnya Daryoush Omid Ali, penumpang Qatar Airways nomor penerbangan QR-624 oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, 9 Desember 2009 lalu.
Dari pemeriksaan, diketahui terdakwa yang rata-rata bekerja sebagai sopir taksi di negaranya itu membawa 580 butir sabu atau setara 4,5 kg dengan modus ditelan dalam perut. Nilianya diperkirakan mencapai hampir Rp 10 miliar.
Sedangkan terdakwa Shahbazi Saeid ditangkap 12 hari kemudian, tepatnya 21 Desember 2009. Dia ditangkap dengan barang bukti 22 butir kapsul yang berisi sabu dengan berat kotor 200 gram dengan nilai mencapai sekitar Rp 400 juta.
Serbuk kristal warna bening yang diselundupkan para terdakwa dengan modus ditelan ke dalam perut itu mengandung sediaan narkotika jenis metamfetamine dan terdaftar dalam golongan satu dalam lampiran UU No 35 Tahun 2009. Usai persidangan, ibu kandung Saeid Soltani Nabizadeh tak kuasa menahan tangis. Sedangkan M Husein selaku kuasa hukum para terdakwa menyatakan tuntutan jaksa terlalu tinggi dan tidak logis. Ini karena kliennya hanya mengetahui bahwa barang yang dibawa itu berlian.
Mereka tidak tahu itu narkotika, mereka hanya tahu membawa berlian, kalau tahu tentu saja mereka menolak, beber Husein selaku kuasa hukum tujuh terdakwa.
Kepada majelis hakim, Husein meminta waktu untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Atas permintaan itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 1 Juni mendatang.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3790 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1736 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang