Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Jual Beli Daging Penyu Berkedok Upacara Adat
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sedikitnya 70 ekor penyu raksasa jenis penyu hijau, Rabu (19/05), disita jajaran Dit Reskrim Polda Bali dari sebuah rumah di Jalan Pulau Enggano, Pemongan, Denpasar. Puluhan satwa langka yang dilindungi itu, diperjualbelikan berkedok upacara adat.
Menurut Direktur Reskrim Polda Bali Kombes Pol Drs. Andi Takdir, beberapa bulan ini pihaknya sudah menyelidiki sebuah warung di Jalan Pulau Bangka, Pemongan, Denpasar. Warung tersebut memasang papan menjual makanan ‘lawar babi.’
Namun dari hasil penyelidikan aparat kepolisian Dit Reskrim Polda Bali dipimpin AKP Ida Bagus Megeng, warung tersebut menjual menu lawar (makanan olahan tradisional Bali) penyu.
“ Pemilik warung bernama Jero Mangku Budha. Dia sebenarnya menjual lawar penyu tapi pada plang (papan nama) warung yang ditampilkan lawar babi,” ungkapnya Rabu (19/05).
Setelah mendapat cukup bukti, jajaran kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di rumah Jero Mangku Budha di Jalan Pulau Enggano, Denpasar, sekitar pukul 13.30 Wita.
Dirumahnya, petugas menemukan puluhan ekor penyu yang rata rata beratnya mencapai 20 kilo hingga 70 kilogram.
Dari keterangan Jero Mangku Budha kepada polisi, puluhan satwa yang dilindungi itu dibeli dari Pantai Amed Karangasem, pada Senin (16/05), dari sebuah kapal nelayan asal Sulawesi.
“ Semua penyu dibeli seharga Rp 35 juta, rata rata usianya ada yang mencapai 70 tahun. Penyu penyu itu berasal dari perairan Sulawesi,” urainya.
Jero Mangku Budha kemudian menjualnya Rp 700 ribu per-ekor. Ada dugaan Jero Mangku sudah lama berbisnis daging penyu berkedok upacara adat.
Mengenai penempatan penyu agar tidak mati, pihak kepolisian akan bekerjasama dengan pihak BKSDA. Nantinya, masing-masing penyu akan diberi chip dan secepatnya dilepaskan ke perairan.
“Pelakunya akan dikenakan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” tegasnya.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5897 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4624 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2592 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2234 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2209 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan