Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Masa Penahanan Habis, Turis Australia Dideportasi
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Robert Paul Mcjannet (49) yang di vonis 5 bulan penjara, akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi Bali ke negaranya. Deportasi terhadap Robert dilakukan karena masa penahanannya sudah habis.
Deportasi terhadap Robert dilaksanakan, pada Jumat (28/5) oleh rumah detensi imigrasi (Rudenim) Jimbaran.
Demikian dijelaskan Kalapas Siswanto, saat dikonfirmasi wartawan. Menurutnya, deportasi terhadap Robert dilakukan karena terpidana tersebut telah habis masa penahanannya.
Benar, masa tahanannya sudah habis dan langsung dideportasi, ujarnya, Minggu (30/05).
Siapakah Robert Paul Mcjannet ? Seperti diketahui, Robert diganjar pidana penjara selama lima bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan narkotika.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sucitrawan, SH menghukum tujuh bulan penjara terhadap Robert.
Robert Paul Mcjannet ditangkap jajaran Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, pada 28 Desember 2010, saat pesawat Virgin Blue dari Perth, Australia, yang ditumpanginya mendarat di Bandara Ngurah Rai Tuban.
Dari penggeledahan petugas bea dan cukai, petugas menemukan 2,3 gram ganja yang disimpan dalam kopernya. Petugas mencurigai barang bawaan terdakwa saat menjalani pemeriksaan x-ray.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang