Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Rekannya Tersangka, Massa PJWB Blokir Jalan

Beritabali.com, Denpasar

Kamis, 10 Juni 2010, 21:39 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pasca Made Budiarta ditetapkan sebagai tersangka, ratusan massa dari Paguyuban Jasa Wisata Bali (PJWB) kembali menduduki lapangan Lila Bhuwana di Jalan WR Supratman Denpasar, pada Kamis (10/6). 

Ratusan massa dari PJWB sudah menduduki lapangan Lila Bhuwana sekitar pukul 09.30 Wita. Mereka duduk di atas trotoar jalan sambil mengobrol-gobrol. Sementara mobil taxi yang mereka tumpangi diparkir didalam lapangan.

Entah bagaimana, tanpa dikomando sekitar pukul 11.00 Wita, ratusan massa sontak berdiri dan duduk bergerombol di tengah jalan. Akibatnya, arus lalu-lintas macet total.

Ditutupnya arus jalan oleh massa PJWB, mengakibatkan Polisi bertindak. Satu unit water cannon dikerahkan untuk mengusir massa PJWB. Melihat jalan ditutup, Wakapoltabes Denpasar AKBP Putu Mahasena mengambil alih komando dan mendatangi aksi massa.

Kalian tidak punya ijin untuk mengumpulkan massa dan kalian telah menganggu kelancaran ketertiban umum. Saya harap kalian segera membubarkan diri, tegas AKBP Mahasena.

Ucapan AKBP Putu Mahasena tampaknya tidak digubris. Bahkan ada massa yang menyeletuk. Tembak saja, teriaknya. Sadar water canon mulai bereaksi, mereka pun membubarkan diri masing-masing.

Sementara itu, pasca penahanan Made Budiarta sebagai tersangka, tidak terlihat gejolak di mapolda Bali. Massa PJWB yang tadinya berkoar-koar hendak mengikuti jalannya pemeriksaan tersangka Made Budiarta, berangsur-angsur bubar dengan sendirinya, sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna disela sela pertemuan dengan wartawan mengatakan, pihaknya mempersilahkan massa PJWB berdemo, asalkan tidak berbuat anarkis.

Menurut Kapolda, dalam kasus ini, aparat kepolisian hanya melihat dari sisi penegakan hukum saja. Kapolda mengatakan, masyarakat berhak menyampaikan pendapat dimuka umum, karena itu sudah diatur oleh Undang Undang.

Tiga hari sebelum menyampaikan pendapat, sebaiknya melapor terlebih dulu ke aparat kepolisian. Kalau menyampaikan pendapat tidak dilaporkan ke polisi, berarti menganggu ketertiban umum, tegasnya.

Saat ditanya, ditetapkannya Made Budiarta sebagai tersangka apakah tidak menampik kemarahan massa PJWB? Kalau mau marah itu terserah mereka. Bukan urusan kita. Kita juga punya hak. Kalau cukup bukti berdasarkan undang-undang kita harus bertindak tegas. Kalau anarkis lagi tangkap saja, tegasnya.

Didesak kenapa saat itu polisi tidak ada dilokasi, pasca demo? Kapolda pun menjawab. Mereka itu mobile. Mereka berpencar ke sana kemari dan tidak bisa kita hentikan. Tidak mungkin bisa kita jagai semuanya karena semuanya mobile. Kalau ngumpul disuatu tempat mudah kita amankan.

Yang jelas angota kita sudah ada disana dan kita tidak bisa memperhitungkan adanya kejadian itu, pungkas perwira tinggi asal Bandung ini.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami