Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 9 Agustus 2026
Polres Badung Ciduk Residivis LP Madiun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Keluar dari LP Madiun, Adi Mulyono (53) langsung disergap jajaran Polres Badung, pada Rabu (7/7) pukul 11.00 Wib. Pemuda asal Jember, Jawa Timur ditangkap kembali karena kasus narkoba. Setidaknya, ini kali ketiga Adi Mulyono mendekam di penjara.
Tersangka Adi Mulyono yang terkena kasus narkoba ini ditarget setelah jajaran narkoba Polres Badung, menerima informasi bahwa tersangka akan keluar dari LP Madiun. Karenanya, dalam beberapa hari ini, jajaran narkoba Polda Bali sudah nangkring didepan LP Kerobokan, karena ditakutkan tersangka akan kabur.
Begitu Adi Mulyono keluar, petugas langsung menangkapkan dan menggiringnya ke Polres Badung.Dia ditangkap setelah keluar dari LP Madiun, jelas Kasat Reskrim Polres Badung AKP Ketut Soma Adnyana, pada Kamis (8/7).
Dikatakannya, tersangka Adi Mulyono ditangkap Polres Badung karena kepemilikan sabu-sabu seberat 0,02 gram. Selama ini tersangka Adi Mulyono belum menjalani persidangan karena berkasnya belum dinyatakan selesai atau P-21.
Dia belum disidang atas kepemilikan sabu-sabu di Polres Badung, ungkapnya.AKP Soma mengatakan, tersangka Adi Mulyono diringkus pada tahun 2007 lalu oleh sipir Lapas Kerobokan, setelah kepergok menjual satu paket sabu-sabu seharga Rp 150 ribu. Narkotika itu dijual tersangka Adi kepada pacarnya bernama Yuliatin alias Pipin yang kini mendekam di LP Kerobokan.Mereka sama-sama mendekam di LP Kerobokan, ulasnya.
Narkotika ditemukan petugas di jeruji kamar tidurnya, yakni di bawah alas tidur. Tak hanya itu, pada tahun 2005, tersangka juga pernah ditangkap oleh petugas dari Poltabes Denpasar atas kepemilikan 13 paket heroin. Selama itu pula, dia menjalani vonis 5 tahun penjara. Tak lama, pihak LP Kerobokan memindahkan tersangka ke LP Madiun bersama 12 tahanan lainnya.Selama di LP Madiun, perkara sabu-sabu yang di sidik di Polres Badung belum P-21. Nah, dia kita tangkap untuk melengkapi berkas perkara lamanya, urainya.
Sepak terjang tersangka Adi Mulyono di dunia narkoba, sudah tidak disangsikan lagi. Dari catatan kepolisian, pada tahun 2002, tersangka Adi pernah diciduk jajaran narkoba Poltabes Denpasar di kawasan Gelogor Carik menyusul kepemilikan 10 butir ineks dan divonis 4 tahun penjara.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4404 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 1819 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1499 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 985 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 920 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun