Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
Sanksi Pidana dan Perdata secara bersamaan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan sanksi pidana dan perdata secara bersamaan pada perusahaan yang tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Namun rencana ini masih dalam proses kajian secara akademis dan hukum.
Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta di sela-sela Seminar nasional tentang peran perbankkan dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kuta (20/7)mengatakan penjatuhan saksi pidana dan perdata secara bersamaan nantinya akan lebih diprioritaskan pada perusahaan yang dalam penilaian program peringkat kinerja lingkungan dua kali mendapatkan kategori hitam.
Gusti Muhammad Hatta menyatakan penjatuhan saksi pidana dan perdata secara bersamaan sangat diperlukan, karena selama ini ketika suatu perusahaan dijatuhi hukuman pidana maka perusahaan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melakukan perbaikan lingkungan.Kita perdatakan dulu agar dia melakukan perbaikan lingkungan yang telah rusak, kemudian baru kita pidanakan ujar Gusti Muhammad Hatta.
Gusti Muhammad Hatta menyebutkan dari 627 perusahaan yang mengikuti penilaian program peringkat kinerja lingkungan selama 2009 tercatat 56 perusahaan masuk dalam kategori hitam. Dimana sebagian besar perusahaan yang masuk dalam kategori hitam merupakan perusahaan pertambangan.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun