Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Koruptor ISI Denpasar Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 5 Agustus 2010, 21:11 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah B-Art di Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar,yakni Nyoman Suteja dan Nyoman Sanggra, Kamis (5/8), divonis masing masing 1 tahun penjara. 

Majelis Hakim yang diketuai IGB Komang Wijaya Adhi, SH, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut majelis Hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.Terbuktinya semua unsur-unsur pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, majelis Hakim akhirnya menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing - masing selama setahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan

Kedua terdakwa dikenakan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan serta memerintahkan agar terdakwa membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp 272.730.310.Menurut majelis Hakim semua keterangan saksi-saksi di antaranya, Prof Dr Nyoman Sedana, Gusti Ayu Swandewi, Ketut Darsana, dan yang lainnya dinilai saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya sehingga cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Kedua terdakwa hanya melaksanakan apa yang diperintahkan atasan dalam hal ini Rektor ISI Denpasar, Prof Dr Wayan Rai S, ujar Wijaya Adhi usai persidangan.Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim berbeda jauh dari JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 4 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

Untuk terdakwa Suteja dikurangi tiga tahun enam bulan (3,5 tahun), dikurangi masa tahanan untuk terdakwa Sanggra.Selain itu, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan plus membayar uang pengganti sesuai nilai kerugian sebesar Rp 629.722.800.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita lalu dilelang dan bila tidak cukup maka hukuman para terdakwa akan ditambah dua tahun lagi.Dalam amar putusannya, majelis Hakim mempertimbangkan hak-hal yang memberatkan maupun meringankan hukuman terdakwa.Yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan merugikan negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

Atas putusan Hakim, melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Putra, SH dan I Ketut Rinata, SH langsung menyatakan banding.Adanya perbedaan kerugian negara antara hasil audit BPKP dengan putusan hakim ada perbedaan. Dari hasil audit BPKP, kerugian negara sebesar Rp 629.722.800. Sedangkan dalam putusan hakim terdakwa hanya dinilai merugikan negara sebesar Rp 272.730.310. Sisanya sekitar Rp 350 juta lebih merupakan nilai kerugian dari yang dilakukan orang lain.

 

Hasil audit BPKP hanya sebatas temuan. Sementara yang kami temukan berdasarkan keterangan langsung dari terdakwa dan saksi-saksi, tandasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami