Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pembunuh Prajurit TNI AU Dituntut 12 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Made Yasa Negara alias Lengkong (32), pembunuh anggota TNI AU, Pratu Hasan Pramono, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, S.H, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar hari ini.
Menurut JPU Eddy, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat keterangan ahli dan keterangan terdakwa, menyatakan menemukan petunjuk, bahwa terdakwalah yang telah membunuh korban.
JPU Eddy juga menyatakan tidak menemukan alasan yang dapat menghapus kesalahan terdakwa. Karenanya terdakwa dinyatakan harus bertanggung - jawab atas perbuatan atau kesalahannya dan terhadap terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal.
Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP dalam dakwaan primer, ulas JPU di depan majelis Hakim pimpinan Dewa Made Wenten, S.H.
Menanggapi tuntutan JPU Eddy, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi), pada Rabu (25/8) mendatang.Kasus pembunuhan anggota TNI AU, Pratu Hasan Pramono, terjadi pada sabtu 13 Maret 2010, sekitar pukul 04.00 Wita. Bertempat di Kafe New Star yang terletak di Jalan Gunung Soputan No. 16 B, Denpasar Barat.
Awalnya korban datang ke New Star bersama AhmadRidwan Prihartono, Aris Sulistyawan, dan Liring Prihyanto. Sampai di kafe, Ahmad, Aris dan Liring duduk di kursi, sedangkan korban memilih berjoged.Dalam kesaksian seorang saksi bernama Ahmad, korban dihampiri oleh terdakwa Lengkong. Saksi mengaku melihat Aris bersalaman dengan terdakwa dan mengajak saksi Ahmad
pulang.
Namun korban yang berdinas di Batalion 464 Paskhas Lanud Abdul Rahman Saleh Malang, sempat duduk dan menundukkan kepala di atas meja. Saat itu, terdakwa menghampiri korban dan langsung menusuk perut korban. Usai menusuk korban, terdakwa kemudian lari.
Saksi bersamarekan-rekannya yang lain berusaha menolong korban dan membawanya ke rumah sakit. Sayangnya korban akhirnya meninggal dunia lantaran luka yang cukup parah.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5938 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4653 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2622 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2279 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan