Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
Kepala Korban Dipukul Palu
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sat Reskrim Polres Buleleng hari ini menggelar reka ulang atau rekontruksi terkait aksi perampokan di Pegadaian yang berlokasi di lantai dasar Hardys Square Singaraja. Dalam rekontruksi terungkap pelaku memukul kepala korban dengan mengunakan sebuah palu besar.
Mirza Resti Nirmala, Pegawai Pegadaian Singaraja yang menjadi korban aksi perampokan oleh Gede Mertayasa alias Bagler, warga Lingkungan Penataran Kelurahan Kendran Kecamatan Buleleng, ternyata tewas akibat luka pukulan pada bagian kepala dan bukan luka akibat tembakan.
Demikian terungkap dalam reka ulang di lokasi peristiwa yang menghadirkan pelaku dan sejumlah saksi lainnya.“Sebelum melakukan aksinya pelaku meminjam sebuah palu dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motor di bengkel
milik seorang warga bernama Nyamprut yang berlokasi di Jalan Cempaka Singaraja. Selanjutnya pelaku Bagler menyusun strategi perampokan dengan mengunakan palu pinjaman,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Dewa Made Adnyana.Adanya dugaan luka tembakan dari senjata api, lantaran pada bagian belakang kepala korban terdapat luka terbuka pada sisi kiri dan kanan akibat benturan pada brankas dan meja.”Memnag ada dua luka kiri dan kanan yang terbuka, sehingga diduga tembus akibat tembakan,” paparnya.
Dalam penanganan aksi perampokan yang dilakukan Gede Mertayasa alias Bagler, polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk uang sisa hasil rampokan dan sejumlah perhiasan serta sepeda motor pelaku bernomor polisi DK 5000 BE.Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun